Pemerintah desa dipersilahkan untuk memilih menggunakan sistem tes secara komputer (CAT) atau penggunaan tes secara tertulis dengan lembar jawab komputer.
”Semua kami serahkan kepada desa, kan mereka yang meminta kewenangan, jadi mau CAT atau lembar jawab, semua terserah dari desa kesepakatannya bagaimana dengan universitas penyelenggara,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Adi Sadhono, Rabu (7/12/2022).
Pihak pemerintah daerah, kata Adi, hanya bisa melakukan fungsi-fungsi pengawasan. Agar dalam pelaksanaannya tidak ditemukan kecurangan-kecurangan maupun tindak pelanggaran lainnya.
”Kami juga sudah membekali mereka pengetahuan mengenai hal ini, semoga mereka benar-benar mengerti mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Pemkab Kudus menunda pelaksanaan tes seleksi perangkat desa di 90 desa di Kota Kretek. Jadwal tes yang semula akan berlangsung di 13 Desember 2022, digeser menjadi tanggal 14 Febuari 2023 mendatang.
Alasan diundurnya tes seleksi tersebut adalah karena belum beresnya sejumlah kesiapan teknis. Baik dari segi perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai pelaksana tes seleksi berbasis computer atau CAT, hingga kesiapan dari desa.Hingga awal pekan ini saja, baru ada 20 desa dari 90 desa di Kabupaten Kudus yang sudah membuat perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi. Sementara sisanya, belum. Hal inilah yang kemudian membuat pemerintah daerah melakukan penundaan tes seleksi. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Skema pelaksanaan tes seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa (Pemdes) masing-masing. Termasuk di antaranya, pemilihan metode tes.
Pemerintah desa dipersilahkan untuk memilih menggunakan sistem tes secara komputer (CAT) atau penggunaan tes secara tertulis dengan lembar jawab komputer.
”Semua kami serahkan kepada desa, kan mereka yang meminta kewenangan, jadi mau CAT atau lembar jawab, semua terserah dari desa kesepakatannya bagaimana dengan universitas penyelenggara,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Adi Sadhono, Rabu (7/12/2022).
Pihak pemerintah daerah, kata Adi, hanya bisa melakukan fungsi-fungsi pengawasan. Agar dalam pelaksanaannya tidak ditemukan kecurangan-kecurangan maupun tindak pelanggaran lainnya.
”Kami juga sudah membekali mereka pengetahuan mengenai hal ini, semoga mereka benar-benar mengerti mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Pemkab Kudus menunda pelaksanaan tes seleksi perangkat desa di 90 desa di Kota Kretek. Jadwal tes yang semula akan berlangsung di 13 Desember 2022, digeser menjadi tanggal 14 Febuari 2023 mendatang.
Baca: Tes Seleksi Perangkat Desa di Kudus Diundur 14 Febuari 2023
Alasan diundurnya tes seleksi tersebut adalah karena belum beresnya sejumlah kesiapan teknis. Baik dari segi perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai pelaksana tes seleksi berbasis computer atau CAT, hingga kesiapan dari desa.
Hingga awal pekan ini saja, baru ada 20 desa dari 90 desa di Kabupaten Kudus yang sudah membuat perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi. Sementara sisanya, belum. Hal inilah yang kemudian membuat pemerintah daerah melakukan penundaan tes seleksi.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha