UMK Kudus 2023, KSPSI Siap Berunding Lagi dengan Apindo
Anggara Jiwandhana
Rabu, 14 Desember 2022 10:35:19
KSPSI menyadari bahwa banyak perusahaan yang memang belum bangkit sepenuhnya dari pandemi. Namun, sebagai serikat buruh mereka juga ingin memperjuangkan kesejahteraan rekan sejawatnya. Sehingga solusi yang menguntungkan kedua belah pihak akan jadi hal yang adil.
”Tentu kami siap bertukar pikiran dengan Apindo, kami paham perusahaan masih ada yang berusaha memulihkan, tapi di sisi lain ada buruh yang harus dijaga daya belinya agar perekonomian bisa pulih,” ucap perwakilan KSPSI Kudus Subaan, Rabu (14/12/2022).
KSPSI berharap Apindo tidak hanya membayarkan upah sesuai ketetapan Gubernur Jawa Tegah Ganjar Pranowo yakni sebesar Rp 2.439.813,98. Karena nominal tersebut hanyalah jaring pengaman saja bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Baca: UMK Kudus 2023 Rp 2,4 Juta, Bagaimana Pekerja dengan Gaji Harian?Namun, mereka juga tidak memaksa untuk bisa membayarkan sesuai usulan mereka di awal yakni Rp 2.533.000,00.
”Pasti ada jalan tengahnya, karena itu kami siap berunding dengan mereka di pekan ini, pemerintah kami harap bisa memfasilitasi ini,” ungkapnya.
UMK Kudus 2023 telah ditetapkan sebesar adalah Rp 2.439.813,98. Ketetapan ini, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/54 tahun 2022.
Upah yang ditetapkan ini, merupakan nominal upah terendah yang diterima oleh buruh. Baik itu upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.Upah ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dalam sebuah perusahaan.Sementara perusahaan yang telah menggaji pegawainya di atas ketetapan upah ini dilarang untuk menurunkan upah yang telah dibayarkan selama ini. Pengusaha, juga dilarang untuk membayarkan upah di bawah ketetapan yang telah disahkan.Sebelum ini, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) sepakat menggaji buruh rokok sebesar Rp 2.500.000,- per bulan.Adapun rincian perhitungannya, untuk buruh rokok harian, mereka akan menerima upah sebesar Rp 83.350 per hari. Sementara untuk buruh borong, akan mendapat upah Rp 40.100 per seribu batangnya. Atau naik sekitar Rp 1.900,- dari tahun kemarin. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, siap untuk berunding dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus untuk menentukan
win win solution terkait penerapan UMK Kudus 2023.
KSPSI menyadari bahwa banyak perusahaan yang memang belum bangkit sepenuhnya dari pandemi. Namun, sebagai serikat buruh mereka juga ingin memperjuangkan kesejahteraan rekan sejawatnya. Sehingga solusi yang menguntungkan kedua belah pihak akan jadi hal yang adil.
”Tentu kami siap bertukar pikiran dengan Apindo, kami paham perusahaan masih ada yang berusaha memulihkan, tapi di sisi lain ada buruh yang harus dijaga daya belinya agar perekonomian bisa pulih,” ucap perwakilan KSPSI Kudus Subaan, Rabu (14/12/2022).
KSPSI berharap Apindo tidak hanya membayarkan upah sesuai ketetapan Gubernur Jawa Tegah Ganjar Pranowo yakni sebesar Rp 2.439.813,98. Karena nominal tersebut hanyalah jaring pengaman saja bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Baca: UMK Kudus 2023 Rp 2,4 Juta, Bagaimana Pekerja dengan Gaji Harian?
Namun, mereka juga tidak memaksa untuk bisa membayarkan sesuai usulan mereka di awal yakni Rp 2.533.000,00.
”Pasti ada jalan tengahnya, karena itu kami siap berunding dengan mereka di pekan ini, pemerintah kami harap bisa memfasilitasi ini,” ungkapnya.
UMK Kudus 2023 telah ditetapkan sebesar adalah Rp 2.439.813,98. Ketetapan ini, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/54 tahun 2022.
Upah yang ditetapkan ini, merupakan nominal upah terendah yang diterima oleh buruh. Baik itu upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Upah ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dalam sebuah perusahaan.
Sementara perusahaan yang telah menggaji pegawainya di atas ketetapan upah ini dilarang untuk menurunkan upah yang telah dibayarkan selama ini. Pengusaha, juga dilarang untuk membayarkan upah di bawah ketetapan yang telah disahkan.
Sebelum ini, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) sepakat menggaji buruh rokok sebesar Rp 2.500.000,- per bulan.
Adapun rincian perhitungannya, untuk buruh rokok harian, mereka akan menerima upah sebesar Rp 83.350 per hari. Sementara untuk buruh borong, akan mendapat upah Rp 40.100 per seribu batangnya. Atau naik sekitar Rp 1.900,- dari tahun kemarin.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha