Desakan pada KPU untuk menambah jumlah kursi di DPRD Kudus itu datang dari sejumlah pihak saat KPU Kudus menggelar uji publik terkait jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) yang berlaku di Pemilu 2024 mendatang. Di mana jumlahnya, adalah tetap seperti pada 2019 lalu.
Di mana ada empat dapil dan 45 kursi DPRD yang diperebutkan.
”Ini sama seperti 2019 kemarin, memang banyak yang mengusulkan ditambah dan juga satu kecamatan satu dapil, tapi itu belum bisa,” kata Ketua KPU Kudus Naily Syarifah, Jumat (16/12/2022).
Alasannya, kata dia, adalah masih stabilnya jumlah penduduk di Kabupaten Kudus. Yakni Sektitar 800 ribuan jiwa. Sehingga untuk penambahan dapil maupun kursi dirasa belum bisa dilaksanakan.
”Karena itu kami tetap memutuskan untuk menggunakan yang sama seperti di Pemilu 2019 kemarin,” ujarnya.
Pihaknya memprediksi kondisi ini baru bisa terjadi sekitar lima kali pemilu lagi. Di mana jumlah penduduk Kudus sudah mencapai kurang lebih satu juta orang.”Nah kalau segitu mungkin baru bisa dilakukan penambahan,” pungkasnya.Sebagai informasi, untuk empat dapil di Kabupaten Kudus terdiri dari Dapil 1 yang diisi oleh Kecamatan Kota dan Kecamatan Jati, kemudian Dapil 2 yang diisi oleh Kecamatan Kaliwungu serta Kecamatan Gebog.Selanjutnya untuk dapil 3 diisi oleh Kecamatan Jekulo dan Dawe, dan dapil 4 diisi oleh Kecamatan Undaan, Mejobo, dan Bae. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus mendapat permintaan untuk menamah alokasi kursi di DPRD Kudus pada Pemilu 2024. Namun KPU memastikan jika permintaan itu belum bisa dikabulkan.
Desakan pada KPU untuk menambah jumlah kursi di DPRD Kudus itu datang dari sejumlah pihak saat KPU Kudus menggelar uji publik terkait jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) yang berlaku di Pemilu 2024 mendatang. Di mana jumlahnya, adalah tetap seperti pada 2019 lalu.
Di mana ada empat dapil dan 45 kursi DPRD yang diperebutkan.
”Ini sama seperti 2019 kemarin, memang banyak yang mengusulkan ditambah dan juga satu kecamatan satu dapil, tapi itu belum bisa,” kata Ketua KPU Kudus Naily Syarifah, Jumat (16/12/2022).
Alasannya, kata dia, adalah masih stabilnya jumlah penduduk di Kabupaten Kudus. Yakni Sektitar 800 ribuan jiwa. Sehingga untuk penambahan dapil maupun kursi dirasa belum bisa dilaksanakan.
”Karena itu kami tetap memutuskan untuk menggunakan yang sama seperti di Pemilu 2019 kemarin,” ujarnya.
Baca: Golkar Tunjuk Kholid Mawardi Gantikan Almarhum Mahfud di DPRD Kudus
Pihaknya memprediksi kondisi ini baru bisa terjadi sekitar lima kali pemilu lagi. Di mana jumlah penduduk Kudus sudah mencapai kurang lebih satu juta orang.
”Nah kalau segitu mungkin baru bisa dilakukan penambahan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, untuk empat dapil di Kabupaten Kudus terdiri dari Dapil 1 yang diisi oleh Kecamatan Kota dan Kecamatan Jati, kemudian Dapil 2 yang diisi oleh Kecamatan Kaliwungu serta Kecamatan Gebog.
Selanjutnya untuk dapil 3 diisi oleh Kecamatan Jekulo dan Dawe, dan dapil 4 diisi oleh Kecamatan Undaan, Mejobo, dan Bae.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha