Pembahasan Struktur Upah di Kudus Deadlock
Anggara Jiwandhana
Selasa, 20 Desember 2022 11:43:59
Pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus menolak usulan dari serikat pekerja dalam hal ini, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) tentang struktur upah.
Apindo, lebih berpedoman pada surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah soal struktur upah 2023. Yang mana, pembahasan dan perancangannya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan.
”Pekan kemarin kami membahas ini dengan mereka (Apindo), kami belum mengajukan nominalnya, hanya kami ingin ada tingkatan upah, namun pengusaha lebih berpegang pada SE tersebut, akhirnya deadlock,” kata Perwakilan KSPSI Kudus Subaan Abdul Rohman, Selasa (20/12/2022).
Baca: Gaji Buruh Pabrik Rokok di Kudus Disepakati Rp 2,5 JutaUntuk saat ini, KSPSI akan menunda kembali pembahasan. Hanya mereka akan tetap mengupayakan struktur upah untuk para pekerja. Mengingat pada klaster pekerja rokok, mereka mendapat UMK sebesar Rp 2,5 juta per bulan.
Keputusan itu juga telah disepakati oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK).
Keputusan itu juga telah disepakati oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK).”Tapi yang lain ini kan belum, makanya akan kami upayakan lagi supaya tidak timpang antara upah pekerja rokok dan pekerja di sektor lainnya,” pungkas Subaan.
Baca: Dok! UMK Kudus 2023 Ditetapkan Rp 2.439.813,98Untuk UMK Kudus 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.439.813,98. Besaran UMK ini bagi pekerja di bawah satu tahun, dan berlaku mulai 1 Januari tahun 2023 mendatang. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Pembahasan struktur upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah,
deadlock atau masih buntu. Baik pengusaha maupun serikat pekerja belum menemukan kesepakatan.
Pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus menolak usulan dari serikat pekerja dalam hal ini, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) tentang struktur upah.
Apindo, lebih berpedoman pada surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah soal struktur upah 2023. Yang mana, pembahasan dan perancangannya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan.
”Pekan kemarin kami membahas ini dengan mereka (Apindo), kami belum mengajukan nominalnya, hanya kami ingin ada tingkatan upah, namun pengusaha lebih berpegang pada SE tersebut, akhirnya deadlock,” kata Perwakilan KSPSI Kudus Subaan Abdul Rohman, Selasa (20/12/2022).
Baca: Gaji Buruh Pabrik Rokok di Kudus Disepakati Rp 2,5 Juta
Untuk saat ini, KSPSI akan menunda kembali pembahasan. Hanya mereka akan tetap mengupayakan struktur upah untuk para pekerja. Mengingat pada klaster pekerja rokok, mereka mendapat UMK sebesar Rp 2,5 juta per bulan.
Keputusan itu juga telah disepakati oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK).
”Tapi yang lain ini kan belum, makanya akan kami upayakan lagi supaya tidak timpang antara upah pekerja rokok dan pekerja di sektor lainnya,” pungkas Subaan.
Baca: Dok! UMK Kudus 2023 Ditetapkan Rp 2.439.813,98
Untuk UMK Kudus 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.439.813,98. Besaran UMK ini bagi pekerja di bawah satu tahun, dan berlaku mulai 1 Januari tahun 2023 mendatang.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha