Sabtu, 22 November 2025


Hal tersebut disampaikan Bupati Kudus HM Hartopo saat menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Budaya Bae, Senin (26/12/2022).

Untuk itu, dia pun meminta Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus beserta instansi terkait untuk melaksanakan langkah preventif. Seperti melaksanakan sosialisasi mencegah pelanggaran untuk Aparat Sipil Negara.

”Untuk ke depannya, harus terus mengadakan sosialisasi pada 2023 nanti. Jadi para guru makin paham aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, form izin keluar bagi guru PNS juga perlu ditingkatkan kembali. Jangan sampai, kebijakan itu hanya menjadi formalitas belaka. Izin perlu disampaikan secara detail dan menjelaskan waktu kembali.

Form izinnya harus terus dijalankan ya. Kalau memang punya keperluan yang urgent silakan dijelaskan saja. Dan jelas waktu berangkat dan tibanya,” tegas Hartopo.

Baca: Janda di Kudus Ditemukan Meninggal Bersimbah Darah di Kamar

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno menyampaikan, terdapat seribu guru yang mengikuti sosialisasi. Kegiatan dibagi menjadi dua hari.Hari pertama diikuti 500 guru yang meliputi 200 guru Kecamatan Bae, 150 guru Kecamatan Gebog, 75 guru Kecamatan Kaliwungu, dan 75 guru Kecamatan Mejobo.Kemudian di hari kedua pada Selasa (27/12/2022) besok akan diikuti oleh 500 guru yang meliputi 200 guru Kecamatan Dawe, 100 guru Kecamatan Jati, 100 guru Kecamatan Kota, 50 guru Kecamatan Jekulo, dan 50 guru Kecamatan Undaan.Putut menyatakan kegiatan dilaksanakan untuk langkah preventif agar terhindar dari tindak disiplin. ”Sosialisasi dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan para guru PNS,” ungkapnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler