Perusahaan Rokok Tak Sepakat soal Larangan Penjualan Rokok Ketengan
Anggara Jiwandhana
Rabu, 28 Desember 2022 16:05:47
Namun rencana ini mendapat respon negatif dari perusahaan rokok. Mereka tidak sepakat bilam pemerintah melarang penjualan rokok ketengan.
Alasan untuk menekan prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun dianggap kurang tepat. Sebab sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP Tembakau) yang mengatur secara tegas terkait regulasi penjualan rokok.
Pasal 25 PP Tembakau tegas melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil. Regulasi ini dianggap sudah sangat jelas dan sudah bisa untuk menekan perokok remaja.
Corporate Secretary PT Sukun Wartono Indonesia Deka Hendratmanto mengatakan, alih-alih melarang penjualan rokok ketengan, pihaknya lebih mendesak agar pemerintah tegas dalam menegakkan regulasi itu.
”Pertanyaan kami adalah sejauh mana upaya penegakan hukum dari pemerintah terhadap aturan tersebut? Ini jauh lebih penting daripada pemerintah mengganggu teman-teman pedagang kecil yang masih berupaya bangkit dari pandemi,” tulis Deka dalam siaran pers yang diterima
Murianews.com, Rabu (28/12/2022).
Deka menambahkan, faktanya penjualan rokok ketengan hanya terjadi di warung-warung kecil saja. Itu terjadi karena adanya kebutuhan riil masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas.
Baca: Penjualan Rokok Batangan Bakal Dilarang, Ini Alasannya
Baca: Penjualan Rokok Batangan Bakal Dilarang, Ini AlasannyaMelarang penjualan rokok ketengan, sambung dia, sama halnya dengan memaksa rakyat mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli bukan berdasarkan kebutuhan riilnya.”Hal ini jelas-jelas melebihi kemampuan ekonomi hariannya. Jika rakyat hanya mampu beli katakanlah lima batang sehari, kenapa harus dipaksa untuk membeli satu bungkus? Ini jelas-jelas tidak masuk akal!,” sambungnya.Deka berharap pemerintah bisa lebih bijaksana lagi dalam hal membuat sebuah kebijakan. Mencampuri urusan para pedagang kecil soal penjualan rokok ketengan dikhawatirkan hanya akan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.”Pemerintah hanya akan terjebak dalam urusan kecil daripada urusan negara lainnya yang jauh lebih besar dan lebih penting,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Presiden Joko Widodo bakal melarang penjualan rokok batangan atau ketengan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah 2023.
Namun rencana ini mendapat respon negatif dari perusahaan rokok. Mereka tidak sepakat bilam pemerintah melarang penjualan rokok ketengan.
Alasan untuk menekan prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun dianggap kurang tepat. Sebab sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP Tembakau) yang mengatur secara tegas terkait regulasi penjualan rokok.
Pasal 25 PP Tembakau tegas melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil. Regulasi ini dianggap sudah sangat jelas dan sudah bisa untuk menekan perokok remaja.
Corporate Secretary PT Sukun Wartono Indonesia Deka Hendratmanto mengatakan, alih-alih melarang penjualan rokok ketengan, pihaknya lebih mendesak agar pemerintah tegas dalam menegakkan regulasi itu.
”Pertanyaan kami adalah sejauh mana upaya penegakan hukum dari pemerintah terhadap aturan tersebut? Ini jauh lebih penting daripada pemerintah mengganggu teman-teman pedagang kecil yang masih berupaya bangkit dari pandemi,” tulis Deka dalam siaran pers yang diterima
Murianews.com, Rabu (28/12/2022).
Deka menambahkan, faktanya penjualan rokok ketengan hanya terjadi di warung-warung kecil saja. Itu terjadi karena adanya kebutuhan riil masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas.
Baca: Penjualan Rokok Batangan Bakal Dilarang, Ini Alasannya
Melarang penjualan rokok ketengan, sambung dia, sama halnya dengan memaksa rakyat mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli bukan berdasarkan kebutuhan riilnya.
”Hal ini jelas-jelas melebihi kemampuan ekonomi hariannya. Jika rakyat hanya mampu beli katakanlah lima batang sehari, kenapa harus dipaksa untuk membeli satu bungkus? Ini jelas-jelas tidak masuk akal!,” sambungnya.
Deka berharap pemerintah bisa lebih bijaksana lagi dalam hal membuat sebuah kebijakan. Mencampuri urusan para pedagang kecil soal penjualan rokok ketengan dikhawatirkan hanya akan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.
”Pemerintah hanya akan terjebak dalam urusan kecil daripada urusan negara lainnya yang jauh lebih besar dan lebih penting,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha