Rabu, 19 November 2025


”Ada di beberapa sidang itu saya sedang terkena Covid-19. Ada buktinya baik surat karantina maupun surat hasil tes positifnya,” kata Sandung pada awak media, Jumat (30/12/2022).

Sandung mengaky menghormati keputusan BK soal sanksi kepada dirinya ini. Namun dia berharap tidak ada yang menunggangi karena alasan politik.

”Saya menghormati keputasn teman-teman BK, namun saya menyayangkan pihak-pihak yang memanfaatkan momen ini, seperti kemarin ada demo yang tidak tahu tujuannya apa,” ujar Sandung.

Sandung kembali mengungkapkan bahwa keputusan BK bukanlah putusan akhir. Karena ada tahap-tahap lain usai rekomendasi tersebut dikeluarkan.

Baca: Empat Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kudus Dinyatakan Langgar Tata Tertib

Sementara Ketua DPRD Kudus Masan mengaku masih memproses keputusan dari BK tersebut. ”Masih jalan dan masih berproses,” ungkapnya.

Rekomendasi pemberhentian yang dijatuhkan BK itu berdasarkan laporan atas dugaan tindak pelanggaran tata tertib DPRD Kudus yang dilayangkan mantan Wakil ketua Badan Pemenangan Pemilu Gerindra Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Muhammad Asnawi.Baca: Disanksi BK, Wakil Ketua DPRD Kudus dan Tiga Kader Gerindra Siapkan PerlawananMuhammad Asnawi melaporkan empat anggota DPRD Kudus dari Fraksi Gerindra ke Badan Kehormatan DPRD Kudus. Empat anggota tersebut adalah Sulistyo Utomo, Sandung Hidayat, Abdul Basith Sidqul Wafa dan Zainal Arifin.Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat kemudian dijatuhi sanksi oleh BK yakni dengan diberhentikan antarwaktu. Sementara Abdul Basith Sidqul Wafa dan Zainal Arifin dijatuhi sanksi teguran tertulis. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler