”Ada di beberapa sidang itu saya sedang terkena Covid-19. Ada buktinya baik surat karantina maupun surat hasil tes positifnya,” kata Sandung pada awak media, Jumat (30/12/2022).
Sandung mengaky menghormati keputusan BK soal sanksi kepada dirinya ini. Namun dia berharap tidak ada yang menunggangi karena alasan politik.
”Saya menghormati keputasn teman-teman BK, namun saya menyayangkan pihak-pihak yang memanfaatkan momen ini, seperti kemarin ada demo yang tidak tahu tujuannya apa,” ujar Sandung.
Sandung kembali mengungkapkan bahwa keputusan BK bukanlah putusan akhir. Karena ada tahap-tahap lain usai rekomendasi tersebut dikeluarkan.
Sementara Ketua DPRD Kudus Masan mengaku masih memproses keputusan dari BK tersebut. ”Masih jalan dan masih berproses,” ungkapnya.
Rekomendasi pemberhentian yang dijatuhkan BK itu berdasarkan laporan atas dugaan tindak pelanggaran tata tertib DPRD Kudus yang dilayangkan mantan Wakil ketua Badan Pemenangan Pemilu Gerindra Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Muhammad Asnawi.
Muhammad Asnawi melaporkan empat anggota DPRD Kudus dari Fraksi Gerindra ke Badan Kehormatan DPRD Kudus. Empat anggota tersebut adalah Sulistyo Utomo, Sandung Hidayat, Abdul Basith Sidqul Wafa dan Zainal Arifin.Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat kemudian dijatuhi sanksi oleh BK yakni dengan diberhentikan antarwaktu. Sementara Abdul Basith Sidqul Wafa dan Zainal Arifin dijatuhi sanksi teguran tertulis. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Anggota DPRD Kudus, Jawa Tengah, Fraksi Gerindra Sandung Hidayat dijatuhi sanksi pemberhentian oleh Badan Kehormatan DPRD Kudus karena delapan kali mangkir sidang paripurna. Sandung pun mengungkapkan alasan kenapa tidak bisa hadir.
”Ada di beberapa sidang itu saya sedang terkena Covid-19. Ada buktinya baik surat karantina maupun surat hasil tes positifnya,” kata Sandung pada awak media, Jumat (30/12/2022).
Sandung mengaky menghormati keputusan BK soal sanksi kepada dirinya ini. Namun dia berharap tidak ada yang menunggangi karena alasan politik.
”Saya menghormati keputasn teman-teman BK, namun saya menyayangkan pihak-pihak yang memanfaatkan momen ini, seperti kemarin ada demo yang tidak tahu tujuannya apa,” ujar Sandung.
Sandung kembali mengungkapkan bahwa keputusan BK bukanlah putusan akhir. Karena ada tahap-tahap lain usai rekomendasi tersebut dikeluarkan.
Baca: Empat Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kudus Dinyatakan Langgar Tata Tertib
Sementara Ketua DPRD Kudus Masan mengaku masih memproses keputusan dari BK tersebut. ”Masih jalan dan masih berproses,” ungkapnya.
Rekomendasi pemberhentian yang dijatuhkan BK itu berdasarkan laporan atas dugaan tindak pelanggaran tata tertib DPRD Kudus yang dilayangkan mantan Wakil ketua Badan Pemenangan Pemilu Gerindra Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Muhammad Asnawi.
Baca: Disanksi BK, Wakil Ketua DPRD Kudus dan Tiga Kader Gerindra Siapkan Perlawanan
Muhammad Asnawi melaporkan empat anggota DPRD Kudus dari Fraksi Gerindra ke Badan Kehormatan DPRD Kudus. Empat anggota tersebut adalah Sulistyo Utomo, Sandung Hidayat, Abdul Basith Sidqul Wafa dan Zainal Arifin.
Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat kemudian dijatuhi sanksi oleh BK yakni dengan diberhentikan antarwaktu. Sementara Abdul Basith Sidqul Wafa dan Zainal Arifin dijatuhi sanksi teguran tertulis.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha