Kamis, 20 November 2025


Pendaftarannya sudah mulai berjalan sejak Sabtu (14/1/2023) hingga Kamis (19/1/2023) mendatang.

Syarat yang paling utama adalah pelamar minimal berusia 21 tahun dan merupakan Warga Negara Indonesia. Pelamar, juga diwajibkan berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selanjutnya, pelamar bukan anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Kemudian bersedia tidak menduduki jabatan apapun selama bertugas dan tidak pernah dipenjara.

Baca: Bawaslu Kudus Buka Lowongan 132 Panitia Pengawas Desa

Kemudian terkait persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pelamar antara lain, surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, fotocopy KTP, pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar, serta fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir.
Kemudian terkait persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pelamar antara lain, surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, fotocopy KTP, pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar, serta fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir.Selanjutnya adalah surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas. Surat keterangan ini disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan, dan surat pernyataan.Untuk kelengkapan dokumen yang harus diserahkan, bisa diunduh pada laman https://s.id/DokumenPPKD. Selain itu, pelamar juga bisa membuka update informasi melalui website dan media sosial resmi Bawaslu Kudus.”Saat ini prosesnya sudah dibuka, silahkan untuk mendaftar saja ke Kantor Panwaslu Kecamatan setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan,” kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan, Senin (16/1/2023). Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler