Rabu, 19 November 2025


Luasan lahan tersebut, keseluruhannya berada di berada di Kecamatan Undaan. Tepatnya di Desa Wonosoco, Desa Karangrowo, dan Desa Berugenjang.

”Tiap hektare lahan padi yang puso, nantinya akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 6 juta. Itu nilai untuk pengganti nilai tanam, bukan potensi kerugian yang dialami,” kata Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Perkebunan  Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kudus, Dewi Masitoh, Rabu (18/1/2023).

Dari 407 hektare sawah yang kini diajukan, 101 hektare di antaranya sudah disetujui untuk mendapatkan klaim asuransi. Adapun lahan itu berada di Desa Wonosoco dan Karangrowo.

”Kalau yang Desa Berugenjang baru dilakukan pengecekan hari ini,” sambungnya.

Baca: 6.641 Hektare Sawah Padi di Pati Puso Gegara Banjir

Dewi mengungkapkan, pengajuan klaim asuransi usaha tani memiliki sejumlah kriteria untuk bisa dilakukan proses ganti rugi. Namun yang paling utama adalah lahan persawahan yang puso sudah terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).

Kemudian lahan sawah yang diklaimkan harus benar mengalami puso minimal 75 persen dari total luasan lahan yang didaftarkan. Ini nantinya akan dibuktikan dengan pengecekan di lapangan.”Luas lahan petani yang bisa diklaimkan juga maksimal 2 hektare, sehingga mungkin tidak semua lahan yang diklaimkan bisa lolos verifikasinya,” pungkasnya.Dispertan Kudusmemperkirakan kerugian akibat banjir yang merendam tanaman padi di Kudus bisa mencapai Rp 50 miliar. Di mana kalkulasi potensi kerugiannya dihitung berdasarkan umur padi dan luas lahan.Sesuai data dari dinas, ada sebanyak 3.486 hektare tanaman padi yang terancam puso. Sebanyak 219,5 hektare di antaranya berumur satu sampai 45 hari setelah tanam (HST). Kemudian 3.266 hektar sisanya, adalah tanaman padi berumur lebih dari 45 HST. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler