Jumat, 21 November 2025


Kasi Penyuluh dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo mengungkapkan, penindakan bermula ketika tim memperoleh informasi adanya gudang jasa pengiriman yang diduga digunakan sebagai tempat penyortiran barang kena cukai berupa rokok ilegal dari wilayah Kudus.

Memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan.

”Hasilnya benar ditemukan ada 553 slop rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) aneka merek dan dua slop rokok SKT (Sigaret Kretek Tangan),” katanya, Kamis (26/1/2023).

Baca: Sepekan, Bea Cukai Kudus Gagalkan Tiga Kali Penyelundupan Rokok Ilegal

Dia menambahkan, untuk perkiraan nilai barang rokok ilegal yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp 144.295.800 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 97.600.912.

”Semua barangnya kini kami bawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk jadi barang bukti,” imbuhnya.Bea Cukai Kudus akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai , yaitu diangkut/dipasarkan tanpa dilekati pita cukai.”Bea Cukai Kudus menghimbau kepada masyarakat agar melakukan usaha legal terutama dalam memproduksi, menjual dan memasarkan rokok . Mari menjadi legal agar usaha aman dan berkembang,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler