Kamis, 20 November 2025


Pada tahun ini, Pemkab memang mendapat kelonggaran untuk penggunaan DBHCHT. Selama persentase penggunaan sesuai PMK 215 sudah terpenuhi, sisa anggaran bisa digunakan untuk kegiatan lain seperti infrastruktur.

Adapaun persentasenya yakni anggaran bidang penegakan hukum sebesar 10 persen. Kemudian di bidang kesehatan sebesar 40 persen dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen dari alokasi DBHCHT.

”Memang akhirnya alokasi yang tersedia hanya sekitar Rp 38,6 miliar itu, tapi itu saja sudah bersyukur karena nanti bisa untuk memperbaiki jalan-jalan di Kudus karena anggaran dari APBD sangat minim,” ucapnya, Jumat (27/1/2023).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan anggaran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk perbaikan jalan di tahun ini dari APBD murni sendiri hanya Rp 8 miliar. Jumlah tersebut tentunya tidak cukup untuk memperbaiki jalan rusak di Kudus.

”Apalagi karena cuaca ekstrem dan banjir kemarin ya, kan cukup banyak bertambahnya, dengan anggaran DBHCHT ini sangat bisa membantu,” ungkapnya.

Baca: Kabar Baik, Dana Cukai Kudus Bisa untuk Bangun Infrastruktur

Alokasi DBHCHT Pemkab Kudus, Jawa Tengah, kembali naik tahun 2023 ini. Nilainya bahkan lebih fantastis dibanding tahun lalu.Di mana pemkab, pada tahun ini akan mendapat alokasi sebesar Rp 238 miliar. Jumlah tersebut naik sekitar 35,23 persen dibanding tahun 2022 kemarin yang hanya sebesar Rp 176 miliar.Baca: Pemkab Kudus Gunakan DBHCHT untuk Biayai Jaminan Kesehatan Warga MiskinJumlah tersebut, bahkan belum termasuk sisa anggaran cukai di tahun 2022 lalu yang tidak bisa terserap seluruhnya. Sehingga dipastikan ada sisa anggaran yang akan ditambahkan di anggaran tahun ini. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler