Permasalahannya bermacam-macam, mulai dari menghilangkan barang negara, absen mangkir kerja hampir 28 hari, hingga selingkuh sesama ASN dan tidak melaporkan perceraian.
”Sembilan di antaranya adalah guru. Ada yang selingkuh dengan sesama guru, ada yang juga selingkuh dengan orang lain,” kata Kepala BKPP Kudus Putut Winarno, Senin (30/1/2023).
Sanksi terberat yang dijatuhkan BKPP, adalah memberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri. Sementara sanksi terendah adalah pemberian surat pernyataan tidak puas atas kinerja ASN yang bersangkutan.
”Yang pemberhentian itu adalah ASN yang mangkir kerja 28 hari. Sementara untuk yang menghilangkan barang negara kami suruh mengganti dan juga mendapat sanksi indisipliner,” ungkapnya.
BKPP berharap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus bisa terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Pembinaan kepada guru-guru di bawah naungan Pemkab Kudus juga terus dilakukan dari waktu ke waktu.
”Kami terus melakukan pembinaan secara masif kepada mereka, utamanya dengan guru ya yang selama ini butuh pembinaan lebih,” imbuhnya.
Sebagian besar dari ASN yang dijatuhi sanksi telah menjalani masa hukumannya. Terkecuali dua ASN yang diberhentikan.”Dari BKPP berharap sanksi yang diterima para ASN bisa membuat mereka mengevaluasi diri. Untuk kemudian menjadi ASN yang lebih baik lagi,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus menjatuhkan sanksi pada 14 aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kudus selama tahun 2022.
Permasalahannya bermacam-macam, mulai dari menghilangkan barang negara, absen mangkir kerja hampir 28 hari, hingga selingkuh sesama ASN dan tidak melaporkan perceraian.
”Sembilan di antaranya adalah guru. Ada yang selingkuh dengan sesama guru, ada yang juga selingkuh dengan orang lain,” kata Kepala BKPP Kudus Putut Winarno, Senin (30/1/2023).
Sanksi terberat yang dijatuhkan BKPP, adalah memberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri. Sementara sanksi terendah adalah pemberian surat pernyataan tidak puas atas kinerja ASN yang bersangkutan.
”Yang pemberhentian itu adalah ASN yang mangkir kerja 28 hari. Sementara untuk yang menghilangkan barang negara kami suruh mengganti dan juga mendapat sanksi indisipliner,” ungkapnya.
Baca: PNS Selingkuh Marak, Bupati Grobogan Geleng-geleng
BKPP berharap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus bisa terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Pembinaan kepada guru-guru di bawah naungan Pemkab Kudus juga terus dilakukan dari waktu ke waktu.
”Kami terus melakukan pembinaan secara masif kepada mereka, utamanya dengan guru ya yang selama ini butuh pembinaan lebih,” imbuhnya.
Baca: Kasus PNS Timbun Solar di Kudus, Polisi Minta Keterangan Saksi Ahli
Sebagian besar dari ASN yang dijatuhi sanksi telah menjalani masa hukumannya. Terkecuali dua ASN yang diberhentikan.
”Dari BKPP berharap sanksi yang diterima para ASN bisa membuat mereka mengevaluasi diri. Untuk kemudian menjadi ASN yang lebih baik lagi,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha