BKPP Kudus Temukan Modus Penipuan yang Sasar Pensiunan ASN
Anggara Jiwandhana
Senin, 30 Januari 2023 13:57:36
Motif tersebut adalah sang penipu mengatasnamakan BKPP Kudus hingga lembaga-lembaga penyalur keuangan terkait dan meminta transferan uang untuk kembali mengurus berkas-berkas pensiunan lainnya.
”Hampir tiap bulan ada yang mengadu pada kami. Dan kami tegaskan kami tidak meminta ini, kalaupun kami membutuhkan data dari pensiunan, maka kami akan bersurat secara langsung,” kata Kepala BKPP Kudus Putut Winarno usai penyerahan SK Pensiun di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (30/1/2023).
Oleh karena itu, ketika dijumpai hal-hal seperti ini lagi, pihaknya berharap para pensiunan tidak serta merta percaya dan langsung menghubungi BKPP Kudus.
”Karena kami memang tidak pernah memungut biaya sepeserpun dalam hal kepengurusan pensiun, begitu pula dengan lembaga-lembaga terkait yang berhubungan dengan ini,” ungkapnya.
Baca: Pemkab Kudus Ajukan Penambahan 550 ASN di 2023Dalam kesempatan kali ini sendiri, jumlah ASN yang pensius per tanggal 1 Febuari 2023 ada sebanyak 34 orang. SK pensiun diserahkan oleh Bupati Kudus.
Terdiri dari 30 orang pensiun karena batas usia TMT 1 Februari 2023 dan empat orang penerima SK pensiun janda/duda PNS.
Terdiri dari 30 orang pensiun karena batas usia TMT 1 Februari 2023 dan empat orang penerima SK pensiun janda/duda PNS.Bupati Kudus HM Hartopo mengingatkan agar para pensiunan bisa lebih bersyukur dalam menghadapi masa purna ini.
Baca: Hasil Proyek Pembangunan IBS RSUD Kudus Dikritik BupatiKendati demikian, Hartopo menjelaskan agar pensiunan terus menjaga pola hidup sehat. Pasalnya menjaga kesehatan adalah salah satu bentuk syukur atas nikmat Allah SWT. Pihaknya meminta agar pensiunan tetap aktif dan mendedikasikan diri untuk lingkungan dan keluarga.”Walaupun sudah pensiun, tetap bangun pagi, mandi pagi dan segera beraktivitas. Ini bentuk rasa syukur juga. Tetap menjaga pola hidup sehat agar bisa terus aktif dan mengawal masa depan anak cucu,” pesannya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menemukan adanya modus penipuan yang menyasar melanda pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
Motif tersebut adalah sang penipu mengatasnamakan BKPP Kudus hingga lembaga-lembaga penyalur keuangan terkait dan meminta transferan uang untuk kembali mengurus berkas-berkas pensiunan lainnya.
”Hampir tiap bulan ada yang mengadu pada kami. Dan kami tegaskan kami tidak meminta ini, kalaupun kami membutuhkan data dari pensiunan, maka kami akan bersurat secara langsung,” kata Kepala BKPP Kudus Putut Winarno usai penyerahan SK Pensiun di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (30/1/2023).
Oleh karena itu, ketika dijumpai hal-hal seperti ini lagi, pihaknya berharap para pensiunan tidak serta merta percaya dan langsung menghubungi BKPP Kudus.
”Karena kami memang tidak pernah memungut biaya sepeserpun dalam hal kepengurusan pensiun, begitu pula dengan lembaga-lembaga terkait yang berhubungan dengan ini,” ungkapnya.
Baca: Pemkab Kudus Ajukan Penambahan 550 ASN di 2023
Dalam kesempatan kali ini sendiri, jumlah ASN yang pensius per tanggal 1 Febuari 2023 ada sebanyak 34 orang. SK pensiun diserahkan oleh Bupati Kudus.
Terdiri dari 30 orang pensiun karena batas usia TMT 1 Februari 2023 dan empat orang penerima SK pensiun janda/duda PNS.
Bupati Kudus HM Hartopo mengingatkan agar para pensiunan bisa lebih bersyukur dalam menghadapi masa purna ini.
Baca: Hasil Proyek Pembangunan IBS RSUD Kudus Dikritik Bupati
Kendati demikian, Hartopo menjelaskan agar pensiunan terus menjaga pola hidup sehat. Pasalnya menjaga kesehatan adalah salah satu bentuk syukur atas nikmat Allah SWT. Pihaknya meminta agar pensiunan tetap aktif dan mendedikasikan diri untuk lingkungan dan keluarga.
”Walaupun sudah pensiun, tetap bangun pagi, mandi pagi dan segera beraktivitas. Ini bentuk rasa syukur juga. Tetap menjaga pola hidup sehat agar bisa terus aktif dan mengawal masa depan anak cucu,” pesannya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha