Seleksi Perangkat Desa di Kudus Diwarnai Sejumlah Kejanggalan
Anggara Jiwandhana
Selasa, 14 Februari 2023 19:32:05
Di antaranya dirasakan salah satu peserta seleksi perangkat desa di Kudus Teguh Santosa. Dia mengungkapkan, jika hasil tes ujian pada sesi satu tidak serta merta langsung keluar setelah peserta menutup laman ujiannya. Padahal tes ujian itu menggunakan CAT.
Teguh mengungkapkan, ada jeda sekitar setengah jam untuk panitia mengumumkan hasilnya setelah peserta menutup menyelesaikan soal. Padahala seharusnya, hasil ujian harus diumumkan secara langsung alias
realtime, tepat setelah peserta menutup laman soalnya.
”Kalau pakai sistem CAT, harusnya skor setiap peserta ujian sudah bisa terlihat begitu peserta menutup aplikasi soal,” katanya, Selasa malam.
Selain hasil yang tidak
realtime, kejanggalan juga terjadi di seleksi perangkat desa di sesi dua. Tepatnya di Desa Karangbener, Kecamatan Bae. Di mana salah satu peserta ujian mendapat nilai 16, padahal jumlah soal sebanyak 15 buah.
Baca:Pasutri Muda di Kudus Ini Kompak Lolos Seleksi Perangkat DesaKejanggalan lainnya juga terjadi ketika jumlah kumulatif skor yang diperoleh sejumlah peserta banyak yang tidak tepat. Pelaksanaan seleksi ini dilakukan di Graha Mustika Kecamatan Jati Kudus.
Berdasarkan live skoring terakhir dari laman
https://youtube.com/live/g7JaSTGNK1Q?feature=share, ada satu peserta pelamar seleksi perangkat desa mendapat skor 16 di soal bagian Pemerintah Desa. Sementara berdasarkan ketentuan, jumlah soalnya hanya sebanyak 15 soal.
Berdasarkan live skoring terakhir dari laman
https://youtube.com/live/g7JaSTGNK1Q?feature=share, ada satu peserta pelamar seleksi perangkat desa mendapat skor 16 di soal bagian Pemerintah Desa. Sementara berdasarkan ketentuan, jumlah soalnya hanya sebanyak 15 soal.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono ketika dikonfirmasi mengungkapkan semua proses seleksi telah menjadi wewenang dari perguruan tinggi penyelenggara.
Baca: Tak Puas Hasil Seleksi Perangkat Desa di Kudus? Peserta Bisa Lakukan IniHal ini sudah berlangsung sejak penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara panitia desa dengan universitas penyelenggara. Sehingga semua kewenangan dan tanggungjawab berada di tangan penyelenggara.”Untuk lebih tepatnya, silahkan konfirmasi ke Perguruan Tinggi penyelenggara,” ungkap Adi. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Seleksi perangkat desa di 90 desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berlangsung serentak, Selasa (14/1/2023). Dalam pelaksanaanya sejumlah kejanggalan mewarnai proses seleksi yang digelar menggunakan metode CAT dan LJK tersebut.
Di antaranya dirasakan salah satu peserta seleksi perangkat desa di Kudus Teguh Santosa. Dia mengungkapkan, jika hasil tes ujian pada sesi satu tidak serta merta langsung keluar setelah peserta menutup laman ujiannya. Padahal tes ujian itu menggunakan CAT.
Teguh mengungkapkan, ada jeda sekitar setengah jam untuk panitia mengumumkan hasilnya setelah peserta menutup menyelesaikan soal. Padahala seharusnya, hasil ujian harus diumumkan secara langsung alias
realtime, tepat setelah peserta menutup laman soalnya.
”Kalau pakai sistem CAT, harusnya skor setiap peserta ujian sudah bisa terlihat begitu peserta menutup aplikasi soal,” katanya, Selasa malam.
Selain hasil yang tidak
realtime, kejanggalan juga terjadi di seleksi perangkat desa di sesi dua. Tepatnya di Desa Karangbener, Kecamatan Bae. Di mana salah satu peserta ujian mendapat nilai 16, padahal jumlah soal sebanyak 15 buah.
Baca:Pasutri Muda di Kudus Ini Kompak Lolos Seleksi Perangkat Desa
Kejanggalan lainnya juga terjadi ketika jumlah kumulatif skor yang diperoleh sejumlah peserta banyak yang tidak tepat. Pelaksanaan seleksi ini dilakukan di Graha Mustika Kecamatan Jati Kudus.
Berdasarkan live skoring terakhir dari laman
https://youtube.com/live/g7JaSTGNK1Q?feature=share, ada satu peserta pelamar seleksi perangkat desa mendapat skor 16 di soal bagian Pemerintah Desa. Sementara berdasarkan ketentuan, jumlah soalnya hanya sebanyak 15 soal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono ketika dikonfirmasi mengungkapkan semua proses seleksi telah menjadi wewenang dari perguruan tinggi penyelenggara.
Baca: Tak Puas Hasil Seleksi Perangkat Desa di Kudus? Peserta Bisa Lakukan Ini
Hal ini sudah berlangsung sejak penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara panitia desa dengan universitas penyelenggara. Sehingga semua kewenangan dan tanggungjawab berada di tangan penyelenggara.
”Untuk lebih tepatnya, silahkan konfirmasi ke Perguruan Tinggi penyelenggara,” ungkap Adi.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha