Jumat, 21 November 2025


Di antaranya dirasakan salah satu peserta seleksi perangkat desa di Kudus Teguh Santosa. Dia mengungkapkan, jika hasil tes ujian pada sesi satu tidak serta merta langsung keluar setelah peserta menutup laman ujiannya. Padahal tes ujian itu menggunakan CAT.

Teguh mengungkapkan, ada jeda sekitar setengah jam untuk panitia mengumumkan hasilnya setelah peserta menutup menyelesaikan soal. Padahala seharusnya, hasil ujian harus diumumkan secara langsung alias realtime, tepat setelah peserta menutup laman soalnya.

”Kalau pakai sistem CAT, harusnya skor setiap peserta ujian sudah bisa terlihat begitu peserta menutup aplikasi soal,” katanya, Selasa malam.

Selain hasil yang tidak realtime, kejanggalan juga terjadi di seleksi perangkat desa di sesi dua. Tepatnya di Desa Karangbener, Kecamatan Bae. Di mana salah satu peserta ujian mendapat nilai 16, padahal jumlah soal sebanyak 15 buah.

Baca:Pasutri Muda di Kudus Ini Kompak Lolos Seleksi Perangkat Desa

Kejanggalan lainnya juga terjadi ketika jumlah kumulatif skor yang diperoleh sejumlah peserta banyak yang tidak tepat. Pelaksanaan seleksi ini dilakukan di Graha Mustika Kecamatan Jati Kudus.

Berdasarkan live skoring terakhir dari laman https://youtube.com/live/g7JaSTGNK1Q?feature=share, ada satu peserta pelamar seleksi perangkat desa mendapat skor 16 di soal bagian Pemerintah Desa. Sementara berdasarkan ketentuan, jumlah soalnya hanya sebanyak 15 soal.
Berdasarkan live skoring terakhir dari laman https://youtube.com/live/g7JaSTGNK1Q?feature=share, ada satu peserta pelamar seleksi perangkat desa mendapat skor 16 di soal bagian Pemerintah Desa. Sementara berdasarkan ketentuan, jumlah soalnya hanya sebanyak 15 soal.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono ketika dikonfirmasi mengungkapkan semua proses seleksi telah menjadi wewenang dari perguruan tinggi penyelenggara.Baca: Tak Puas Hasil Seleksi Perangkat Desa di Kudus? Peserta Bisa Lakukan IniHal ini sudah berlangsung sejak penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara panitia desa dengan universitas penyelenggara. Sehingga semua kewenangan dan tanggungjawab berada di tangan penyelenggara.”Untuk lebih tepatnya, silahkan konfirmasi ke Perguruan Tinggi penyelenggara,” ungkap Adi. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler