Kamis, 20 November 2025


Adapun rinciannya, Bea Cukai Kudus mengamankan sebanyak 379.160 batang rokok ilegal di Kabupaten Demak pada Selasa (14/2/2023).

Kemudian Bea Cukai Kudus mengamankan sebanyak 166 ribu batang rokok ilegal dari Kabupaten Jepara, dan 4.000 batang dari Kabupaten Pati.

Penindakan tersebut dilakukan Bea Cukai Kudus pada Sabtu (11/2/2023) akhir pekan kemarin.

”Untuk penindakan di Kabupaten Demak, kami menyitanya dari sebuah mikrobus di Kecamatan Wonosalam. Sementara untuk di Kabupaten Jepara kami juga menindaknya dari sebuah minibus di Kecamatan Welahan, kalau di Pati kami amankan dari jasa ekspedisi,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan, Selasa (14/2/2023) malam.

Baca: Pasutri Muda di Kudus Ini Kompak Lolos Seleksi Perangkat Desa

Dari tiga penindakan tersebut Bea Cukai memprediksi nilai barang yang berhasil disita mencapai Rp 689 juta. Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 472 juta.

”Seluruh rokok ilegal beserta sarana pengangkut tersebut diamankan ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.Baca: Kejar-kejaran sampai Terperosok, Mobil Rokok Ilegal asal Jepara DiamankanBea Cukai Kudus memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, yaitu diangkut/dipasarkan tanpa dilekati pita cukai.”Bea Cukai Kudus mengimbau masyarakat agar melakukan usaha legal terutama dalam memproduksi, menjual dan memasarkan rokok . Mari menjadi legal agar usaha aman dan berkembang,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler