Rabu, 19 November 2025


Adapun nomor aduannya adalah di 08562706707 atas nama Saiful Anas atau di 085727702839 atas nama Sya'roni Asnawi.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kudus Saiful Anas mengungkapkan, GP Ansor Kudus siap mendampingi para pelapor terkait kecurangan dalam seleksi perangkat desa. Bantuan hukum pun siap dilakukan bilamana memang diperlukan.

”Kami akan mendampingi para pelapor yang merasa dicurangi atau yang menemukan adanya kecurangan dalam pelaksanaan tes, kami tuntun bagaimana melakukan sanggahannya,” ucapnya Rabu (15/1/2023).

Baca: Seleksi Perangkat Desa di Kudus Diwarnai Sejumlah Kejanggalan

Dia menuturkan, dalam  pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kudus memang terdapat regulasinya. Begitu pula dengan proses penyanggahan hasil seleksi perangkat desa yang mungkin kurang dimengerti masyarakat.

”Nah di sini kami akan ikut membantu proses penyanggahannya agar masyarakat mendapat jawaban dari pengaduan yang mereka lakukan,” sambungnya.

Tidak ada biaya yang akan dibebankan pada pelapor. GP Ansor, sambung Anas, pun siap melakukan bantuan hukum bilamana proses penyanggahannya tidak berjalan mulus dan diperlukan langkah lanjutan.
Tidak ada biaya yang akan dibebankan pada pelapor. GP Ansor, sambung Anas, pun siap melakukan bantuan hukum bilamana proses penyanggahannya tidak berjalan mulus dan diperlukan langkah lanjutan.”Tapi harapannya kami memang tidak usah sampai ke sana. Kan ada jeda jedanya, bila memang jawaban sanggahan peserta dirasa tidak memuaskan, barulah kita masuk ke ranah hukum,” ungkapnya.Baca:Pasutri Muda di Kudus Ini Kompak Lolos Seleksi Perangkat DesaMasa sanggah sendiri dimulai pada Selasa (14/2/2023) kemarin hingga tiga hari ke depan. Atau pada Jumat (17/2/2023) mendatang.Adapaun mekanismenya, sanggahan akan diberikan kepada panitia desa terlebih dahulu. Kemudian panitia desa akan memberikan kepada perguruan tinggi penyelenggara tes dan baru dilakukan jawaban atas sanggahan peserta. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler