Jumat, 21 November 2025


TRC sendiri sebenarnya berpusat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat kabupaten. Namun Bupati Kudus HM Hartopo menginginkan adanya TRC di masing-masing desa. Atau setidaknya di desa rawan bencana.

”TRC ini sebenarnya sangat kami apresiasi, semoga cepat di-breakdown ke kecamatan sampai desa. Tujuannya agar mitigasi dan penanggulangan bencana lebih maksimal," ujar Hartopo saat rapat pembentukan TRC Kabupaten Kudus, Rabu (15/2/2023).

Baca: Pasutri di Kudus Lolos Seleksi Perangkat Desa, Sempat Lirik Posisi Sekdes

Untuk TRC di tingkat Kabupaten, Hartopo kembali mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan BPBD agar terus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR serta pihak BBWS.

Utamanya seputar pemberian bantuan pembangunan rumah pompa beserta pompanya dan normalisasi Sungai Wulan yang telah diusulkan.

”Saya sering sampaikan pada OPD terkait terutama kepada PUPR dan BPBD untuk selalu berkoordinasi terkait pembangunan yang telah kita usulkan. Salah satunya mengenai kunjungan Pak Menteri PUPR yang akan memberi bantuan pada kita untuk segera ada tindak lanjut," ungkapnya.

Baca: Bupati Kudus Berharap Janji Menteri Basuki soal Banjir Segera DirealisasikanHartopo berharap, upaya mitigasi bencana yang telah dilakukan dapat segera direalisasikan agar bencana yang menimpa Kudus tidak terulang kembali.Kepala Pelaksana Harian BPBD Kudus Mundir mengungkapkan, tugas pokok dan fungsi TRC penanggulangan bencana dimulai dari saat pra bencana, keadaan darurat, hingga pascabencana.”Tim ini akan bertugas untuk mitigasi dan penanggulangan bencana dimulai dari status keadaan darurat bencana sampai masa pemulihan pascabencana," jelasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler