DPRD Kudus Godok Ranperda Sumber Daya Air, Perusahaan Dilibatkan
Anggara Jiwandhana
Kamis, 16 Februari 2023 15:07:36
Ranperda Sumber Daya Air sendiri, akan mengarah kepada regulasi-regulasi yang mendorong terjaganya air tanah di Kabupaten Kudus. Ini dilakukan mengingat pentingnya air bagi keberlangsungan hidup manusia.
Ketua Pansus III Ranperda SDA DPRD Kudus Sutejo menyebutkan, dalam ranperda ini, perusahaan nantinya akan diminta untuk membuat ruang terbuka hijau di lokasi terdekat dari wilayahnya.
Ini dilakukan agar siklus air bisa terjadi di seputaran lokasi perusahaan maupun fasilitas umum pengguna air tanah berskala besar.
”Makanya pada kesempatan kali ini kami memanggil sekitar 39 perusahaan dan pemilik fasilitas umum pengguna air tanah, kami ingin mendengar bagaimana pendapat mereka dan bagaimana implementasinya sejauh ini," ucap Tejo, Kamis siang.
Baca: DPRD Kudus Targetkan Gedok Perda CSR Tahun IniSelain itu, dalam ranperda ini nanti juga akan meneruskan peraturan dari pemerintah pusat terkait setiap perusahaan ataupun fasilitas umum harus menggunakan air dari PDAM untuk kebutuhan airnya.
Bila dari PDAM tidak sanggup, maka perusahaan ataupun fasilitas umum bisa mendapat rekomendasi untuk membuat sumur guna memanfaatkan air tanah.
Bila dari PDAM tidak sanggup, maka perusahaan ataupun fasilitas umum bisa mendapat rekomendasi untuk membuat sumur guna memanfaatkan air tanah.”Karena mau dipungkiri atau tidak, saat ini air tanah di Kudus juga semakin berkurang dari waktu ke waktu seiring bertambahnya bangunan-bangunan besar pengguna air tanah," pungkasnya.
Baca: Lima Titik Tanggul di Kudus Jebol, Banjir Genangi Ratusan RumahSalah satu perusahaan yang diundang yakni PT Sukun Wartono Indonesia. Dalam rapat dengar pendapat itu, Sukun memastikan jika perusahaan tokok tersebut tersebut telah membuat ruang terbuka hijau di sekitar wilayah perusahaan .Ke depan, pihak perusahaan juga akan melakukan penyempurnaan pada drainase dan gorong-gorong agar siklus airnya tidak menyebabkan genangan. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai membahas pembentukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Sumber Daya Air. Dengar pendapat dari para pihak-pihak terkait pun dilakukan, di Aula DPRD Kudus, Kamis (16/2/2023).
Ranperda Sumber Daya Air sendiri, akan mengarah kepada regulasi-regulasi yang mendorong terjaganya air tanah di Kabupaten Kudus. Ini dilakukan mengingat pentingnya air bagi keberlangsungan hidup manusia.
Ketua Pansus III Ranperda SDA DPRD Kudus Sutejo menyebutkan, dalam ranperda ini, perusahaan nantinya akan diminta untuk membuat ruang terbuka hijau di lokasi terdekat dari wilayahnya.
Ini dilakukan agar siklus air bisa terjadi di seputaran lokasi perusahaan maupun fasilitas umum pengguna air tanah berskala besar.
”Makanya pada kesempatan kali ini kami memanggil sekitar 39 perusahaan dan pemilik fasilitas umum pengguna air tanah, kami ingin mendengar bagaimana pendapat mereka dan bagaimana implementasinya sejauh ini," ucap Tejo, Kamis siang.
Baca: DPRD Kudus Targetkan Gedok Perda CSR Tahun Ini
Selain itu, dalam ranperda ini nanti juga akan meneruskan peraturan dari pemerintah pusat terkait setiap perusahaan ataupun fasilitas umum harus menggunakan air dari PDAM untuk kebutuhan airnya.
Bila dari PDAM tidak sanggup, maka perusahaan ataupun fasilitas umum bisa mendapat rekomendasi untuk membuat sumur guna memanfaatkan air tanah.
”Karena mau dipungkiri atau tidak, saat ini air tanah di Kudus juga semakin berkurang dari waktu ke waktu seiring bertambahnya bangunan-bangunan besar pengguna air tanah," pungkasnya.
Baca: Lima Titik Tanggul di Kudus Jebol, Banjir Genangi Ratusan Rumah
Salah satu perusahaan yang diundang yakni PT Sukun Wartono Indonesia. Dalam rapat dengar pendapat itu, Sukun memastikan jika perusahaan tokok tersebut tersebut telah membuat ruang terbuka hijau di sekitar wilayah perusahaan .
Ke depan, pihak perusahaan juga akan melakukan penyempurnaan pada drainase dan gorong-gorong agar siklus airnya tidak menyebabkan genangan.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha