Bupati Kudus HM Hartopo menyebutkan, satgas ini diharapkan bisa membantu peran Bea Cukai Kudus dalam memerangi rokok ilegal.
Organisasi lintas sektoral yang ada di satgas ini ialah dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perdagangan, Kejaksaan Negeri, TNI Polri, dan Bea Cukai.
”Ini menjadi jelas ketika satgas atau tim ini diperbolehkan untuk menyetop bila ada minibus yang kedapatan membawa rokok ilegal untuk diarahkan ke Bea Cukai, nanti tugasnya akan diperjelas,” kata Hartopo usai sosialisasi barang kena cukai di Lantai 4 Setda Kudus, Jumat (17/2/2023).
Hartopo menilai, selama ini penindakan rokok ilegal di Kabupaten Kudus bisa dibilang sangat baik. Namun perlu adanya penambahan pencegahan peredaran rokok ilegal. Sehingga dibentuklah satgas ini.
”Ini kan ada anggaran sekitar Rp 1,3 miliar untuk sosialisasi, juga nanti untuk pengumpulan data informasi, hingga penindakan di lapangan, mudah-mudahan bisa memaksimalkan penindakan,” ujarnya.
Ketika nanti peredaran rokok ilegal bisa ditekan, maka diharapkan dana penerimaan cukai Pemkab Kudus bisa lebih maksimal lagi. Kemudian manfaatnya bisa dirasakan kalangan luas.Salah satunya untuk pembuatan sentra industri hasil tembakau (SIHT) dan perluasan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) milik Pemkab Kudus.”KIHT dan SIHT nanti sangat membantu sekali untuk memberantas rokok ilegal serta memfasilitasi pelaku usaha kecil yang ingin memiliki pabrik,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan rokok ilegal di Kota Kretek. Satgas yang terdiri dari lintas sektoral tersebut pun mulai aktif menjalankan tugasnya tahun ini.
Bupati Kudus HM Hartopo menyebutkan, satgas ini diharapkan bisa membantu peran Bea Cukai Kudus dalam memerangi rokok ilegal.
Organisasi lintas sektoral yang ada di satgas ini ialah dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perdagangan, Kejaksaan Negeri, TNI Polri, dan Bea Cukai.
”Ini menjadi jelas ketika satgas atau tim ini diperbolehkan untuk menyetop bila ada minibus yang kedapatan membawa rokok ilegal untuk diarahkan ke Bea Cukai, nanti tugasnya akan diperjelas,” kata Hartopo usai sosialisasi barang kena cukai di Lantai 4 Setda Kudus, Jumat (17/2/2023).
Hartopo menilai, selama ini penindakan rokok ilegal di Kabupaten Kudus bisa dibilang sangat baik. Namun perlu adanya penambahan pencegahan peredaran rokok ilegal. Sehingga dibentuklah satgas ini.
”Ini kan ada anggaran sekitar Rp 1,3 miliar untuk sosialisasi, juga nanti untuk pengumpulan data informasi, hingga penindakan di lapangan, mudah-mudahan bisa memaksimalkan penindakan,” ujarnya.
Baca: Ratusan Ribu Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus dari Tiga Kabupaten
Ketika nanti peredaran rokok ilegal bisa ditekan, maka diharapkan dana penerimaan cukai Pemkab Kudus bisa lebih maksimal lagi. Kemudian manfaatnya bisa dirasakan kalangan luas.
Salah satunya untuk pembuatan sentra industri hasil tembakau (SIHT) dan perluasan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) milik Pemkab Kudus.
”KIHT dan SIHT nanti sangat membantu sekali untuk memberantas rokok ilegal serta memfasilitasi pelaku usaha kecil yang ingin memiliki pabrik,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha