Jumat, 21 November 2025


”Galian fiber optik selama ini belum pernah berkontribusi untuk daerah. Selama ini kan asal pasang asal buka tutup tanah, sementara lahan kan milik daerah dan negara itu,” kata Ketua Pansus II Kholid Mawardi, Senin (20/2/2023).

Oleh karena itulah dia meminta dinas-dinas terkait untuk bisa mengkaji kemungkinan penarikan pajak dari sana. Bila memang tidak bisa dipajak, Kholid memberi saran agar dimasukkan ke pos retribusi daerah penggunaan aset negara.

”Kalau dipajak tidak bisa, mungkin nanti akan dipakai retribusi sewa lahan penggunaan aset daerah. Selama ini tidak ada kontribusinya. Mereka hanya bongkar saja pasang kadang ya asal-asalan dan lambat,” tegasnya.

Baca: Bahas Ranperda CSR, DPRD Kudus Belusukan ke Sejumlah Perusahaan

Dinas juga diminta ikut mengkaji regulasi turunannya, termasuk bagaimana cara menentukan tarif retribusinya. Entah itu dengan cara tingkat kedalaman atau berapa panjang galian fiber optiknya.

”Nah kan ada regulasi-regulasi lain yang ada kaitannya, ini nanti akan dikaji setelahnya,” tambahnya.Sedangkan terkait lampu tower, Kholid mengungkapkan beberapa tahun belakangan cukup banyak lampu-lampu tinggi yang dibangun di Kudus. Tingginya bahkan seperti tower telekomunikasi, sehingga kenapa tidak ditarik pajak saat mendirikannya laiknya tower telekomunikasi.”Penambahan objek pajak ini sebenarnya adalah untuk mengurangi beban masyarakat luas. Kalau hanya mengejar target pajak dari tahun ke tahun yang terus meningkat, nanti akhirnya akan dibebankan pada masyarakat juga. Maka dari itu kita mencoba untuk mencari sektor usaha murni yang bisa ditarik retribusinya,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler