Baru 51 Juru Sembelih Halal di Jateng Kantongi Sertifikat
Anggara Jiwandhana
Selasa, 21 Februari 2023 18:07:51
Meski begitu, baru 51 orang yang sudah mengantongi sertifikasi juru sembelih halal yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
”Jumlah ini harus terus didorong peningkatannya. Sebab, juru sembelih halal adalah bagian dari proses produksi industri halal,” kata Gus Yasin saat membuka Bimbingan Teknis Juru Sembelih Halal di Gedung Serba Guna Desa Kandangmas Dawe Kudus, Selasa (21/02/2023).
Indonesia, lanjutnya, sudah cukup ketat membuat aturan agar industri mengantongi sertifikat halal. Regulasinya tertuang di UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca: Difasilitasi Baznas, 40 Juru Sembelih Halal di Jateng Dapat SertifikatDalam UU tersebut, terdapat pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.
Namun tantangannya, sambung Gus Yasin, apakah mudah untuk industri berbahan baku daging dan unggas?
Gus Yasin menyampaikan, saat pertemuan Halal 20 tanggal 17 November 2022 lalu, UIN Walisongo yang mendampingi pelaku UKM untuk mendapatkan sertifikasi halal mengadu kepada Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin, bahwa tidak ada produk olahan daging maupun unggas yang bisa mendapatkan sertifikasi.
Gus Yasin menyampaikan, saat pertemuan Halal 20 tanggal 17 November 2022 lalu, UIN Walisongo yang mendampingi pelaku UKM untuk mendapatkan sertifikasi halal mengadu kepada Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin, bahwa tidak ada produk olahan daging maupun unggas yang bisa mendapatkan sertifikasi.
Baca: Kudus Ikuti Langkah Pemprov Jateng Latih Juru Sembelih HalalSebab, usaha mereka kesulitan mendapatkan pasokan daging dan unggas yang betul-betul memenuhi unsur halal dan bersertifikasi.Di samping itu, industri yang sudah mengantongi sertifikat halal, disyaratkan untuk memiliki penyelia halal (SDM yang bertanggung jawab terhadap proses produksi halal di perusahaan)”Jadi industri harus punya penyelia, yang penyelia ini sudah ikut ujian oleh BSNP. Ini yang harus kita dorong lagi, sehingga sertifikat halal yang ada di kalangan kita, itu benar-benar menjamin halal produk ke masyarakat,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengungkapkan hingga saat ini sudah ada sekitar 500 masyarakat yang mengikuti pelatihan juru sembelih halal (Juleha) di Jawa Tengah.
Meski begitu, baru 51 orang yang sudah mengantongi sertifikasi juru sembelih halal yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
”Jumlah ini harus terus didorong peningkatannya. Sebab, juru sembelih halal adalah bagian dari proses produksi industri halal,” kata Gus Yasin saat membuka Bimbingan Teknis Juru Sembelih Halal di Gedung Serba Guna Desa Kandangmas Dawe Kudus, Selasa (21/02/2023).
Indonesia, lanjutnya, sudah cukup ketat membuat aturan agar industri mengantongi sertifikat halal. Regulasinya tertuang di UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca: Difasilitasi Baznas, 40 Juru Sembelih Halal di Jateng Dapat Sertifikat
Dalam UU tersebut, terdapat pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.
Namun tantangannya, sambung Gus Yasin, apakah mudah untuk industri berbahan baku daging dan unggas?
Gus Yasin menyampaikan, saat pertemuan Halal 20 tanggal 17 November 2022 lalu, UIN Walisongo yang mendampingi pelaku UKM untuk mendapatkan sertifikasi halal mengadu kepada Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin, bahwa tidak ada produk olahan daging maupun unggas yang bisa mendapatkan sertifikasi.
Baca: Kudus Ikuti Langkah Pemprov Jateng Latih Juru Sembelih Halal
Sebab, usaha mereka kesulitan mendapatkan pasokan daging dan unggas yang betul-betul memenuhi unsur halal dan bersertifikasi.
Di samping itu, industri yang sudah mengantongi sertifikat halal, disyaratkan untuk memiliki penyelia halal (SDM yang bertanggung jawab terhadap proses produksi halal di perusahaan)
”Jadi industri harus punya penyelia, yang penyelia ini sudah ikut ujian oleh BSNP. Ini yang harus kita dorong lagi, sehingga sertifikat halal yang ada di kalangan kita, itu benar-benar menjamin halal produk ke masyarakat,” tandasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha