Ini yang Terjadi Jika Tes Seleksi Perades 68 Desa di Kudus Diulang
Anggara Jiwandhana
Kamis, 23 Februari 2023 09:36:03
Jika tes itu kembali diulang, maka yang paling berdampak adalah para peringkat satu pada tes seleksi yang digelar 14 Februari lalu.
Pasalnya, jika tes seleksi perangkat desa diulang, maka sangat dimungkinkan akan adanya penundaan pelantikan. Dan bisa saja hasil tesnya berubah.
Mengingat saat ini, carut marut proses seleksi masih terus berjalan. Unpad dan panitia desa akan melaksanakan musyawarah dan mufakat terkait jalan keluar terkait hal ini.
Baca: Unpad Akui Wanprestasi dalam Seleksi Perangkat Desa di Kudus, Tapi…Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Adi Sadhono mengungkapkan, jadwal pelantikan perangkat desa terpilih oleh masing-masing desa sebenarnya dibatasi maksimal 31 Maret 2023 mendatang. Namun, apabila ada gejolak seperti ini bisa saja pelantikannya lebih dari tanggal tersebut.
”Rencananya memang 31 Maret 2023 mendatang, tapi nanti kita lihat dari perkembangan ini (musyawarah dan mufakat),” kata dia Kamis (23/2/2023).
Adi mengungkapkan, skema pelantikan perangkat desa terpilih adalah desa mengajukan nama calon perangkat yang akan dilantik kepada camat. Setelah rekomendasi turun, maka akan dilakukan pelantikan.
Apabila masih ada sanggahan peserta lainnya melalui cara lain, dimungkinkan akan menunda proses rekomendasi.
”Kan regulasinya peserta memberikan sanggahan ke desa, lalu desa meneruskan ke perguruan tinggi, mereka menjawab, jika masih tidak puas bisa menggunakan sanggahan dengan cara lain. Nah yang ini silahkan tanya ke desa masing-masing apakah sudah beres semua atau belum,” pungkasnya.
Baca: Seleksi Perangkat Desa di Kudus, Unpad Hanya Gelar Tes Ulang di Desa Ini
Unpad sebelumnya mengakui adanya wanprestasi dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di 68 Kabupaten Kudus, pada 14 Febuari 2023 kemarin. Di mana mereka tidak menampilkan hasil seleksinya secara
realtime.Walau begitu, Unpad masih menyanggah sejumlah hal. Bila definisi
realtime adalah hasil langsung keluar sesuai pelaksanaan tes, maka mereka mengakui tidak
realtime alias wanprestasi.Namun jika menurut pemahaman mereka, yakni
realtime dilakukan dalam satu hari itu juga, mereka masih melaksanakan poin
realtime tersebut.Sebelumnya, Para peringkat satu tes seleksi perangakat desa yang difasilitasi Universitas Padjajaran (Unpad) di 68 desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah beberapa waktu lalu menolak tes ulang yang digaungkan sejumlah peserta lainnya.
Baca: Para Ranking Satu Seleksi Perangkat Desa di Kudus Tolak Tes UlangMereka yang tergabung Garank alias Gabungan Ranking 1 Seleksi Perades Unpad tersebut menilai adanya kelemahan teknis yang terjadi dalam tes masih dianggap wajar. Sehingga menurut mereka akan sangat disayangkan apabila hal tersebut dijadikan sebagai suatu dosa besar dan membuat seleksi perangkat desa diulang kembali.Pernyataan ini tertuang dalam surat pernyataan sikap Garank yang dibuat di Kudus pada 21 Febuari 2023 dan diketuai oleh Teguh Santosa.”Sebuah kabar buruk bagi tata pemerintahan apbila isu tes ulang terus bergulir dan bahkan sampai harus dilakukan tes ulang, ini menjadi preseden buruk bagi sejarah penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kudus,” kata Teguh dalam pernyataannya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Pelaksanaan tes seleksi perangkat desa (perades) di 68 desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berpotensi diulang. Ini terjadi karena Universitas Padjajaran (Unpad) sebagai pelaksana tes dianggap wanprestasi karena tak menampilkan hasil tes secara
realtime.
Jika tes itu kembali diulang, maka yang paling berdampak adalah para peringkat satu pada tes seleksi yang digelar 14 Februari lalu.
Pasalnya, jika tes seleksi perangkat desa diulang, maka sangat dimungkinkan akan adanya penundaan pelantikan. Dan bisa saja hasil tesnya berubah.
Mengingat saat ini, carut marut proses seleksi masih terus berjalan. Unpad dan panitia desa akan melaksanakan musyawarah dan mufakat terkait jalan keluar terkait hal ini.
Baca: Unpad Akui Wanprestasi dalam Seleksi Perangkat Desa di Kudus, Tapi…
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Adi Sadhono mengungkapkan, jadwal pelantikan perangkat desa terpilih oleh masing-masing desa sebenarnya dibatasi maksimal 31 Maret 2023 mendatang. Namun, apabila ada gejolak seperti ini bisa saja pelantikannya lebih dari tanggal tersebut.
”Rencananya memang 31 Maret 2023 mendatang, tapi nanti kita lihat dari perkembangan ini (musyawarah dan mufakat),” kata dia Kamis (23/2/2023).
Adi mengungkapkan, skema pelantikan perangkat desa terpilih adalah desa mengajukan nama calon perangkat yang akan dilantik kepada camat. Setelah rekomendasi turun, maka akan dilakukan pelantikan.
Apabila masih ada sanggahan peserta lainnya melalui cara lain, dimungkinkan akan menunda proses rekomendasi.
”Kan regulasinya peserta memberikan sanggahan ke desa, lalu desa meneruskan ke perguruan tinggi, mereka menjawab, jika masih tidak puas bisa menggunakan sanggahan dengan cara lain. Nah yang ini silahkan tanya ke desa masing-masing apakah sudah beres semua atau belum,” pungkasnya.
Baca: Seleksi Perangkat Desa di Kudus, Unpad Hanya Gelar Tes Ulang di Desa Ini
Unpad sebelumnya mengakui adanya wanprestasi dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di 68 Kabupaten Kudus, pada 14 Febuari 2023 kemarin. Di mana mereka tidak menampilkan hasil seleksinya secara
realtime.
Walau begitu, Unpad masih menyanggah sejumlah hal. Bila definisi
realtime adalah hasil langsung keluar sesuai pelaksanaan tes, maka mereka mengakui tidak
realtime alias wanprestasi.
Namun jika menurut pemahaman mereka, yakni
realtime dilakukan dalam satu hari itu juga, mereka masih melaksanakan poin
realtime tersebut.
Sebelumnya, Para peringkat satu tes seleksi perangakat desa yang difasilitasi Universitas Padjajaran (Unpad) di 68 desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah beberapa waktu lalu menolak tes ulang yang digaungkan sejumlah peserta lainnya.
Baca: Para Ranking Satu Seleksi Perangkat Desa di Kudus Tolak Tes Ulang
Mereka yang tergabung Garank alias Gabungan Ranking 1 Seleksi Perades Unpad tersebut menilai adanya kelemahan teknis yang terjadi dalam tes masih dianggap wajar. Sehingga menurut mereka akan sangat disayangkan apabila hal tersebut dijadikan sebagai suatu dosa besar dan membuat seleksi perangkat desa diulang kembali.
Pernyataan ini tertuang dalam surat pernyataan sikap Garank yang dibuat di Kudus pada 21 Febuari 2023 dan diketuai oleh Teguh Santosa.
”Sebuah kabar buruk bagi tata pemerintahan apbila isu tes ulang terus bergulir dan bahkan sampai harus dilakukan tes ulang, ini menjadi preseden buruk bagi sejarah penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kudus,” kata Teguh dalam pernyataannya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha