Meskipun saat ini, desakan untuk digelar tes seleksi ulang tengah menggema. Sesuai jadwal, pelantikan perangkat desa di tiap desa maksimal 31 Maret 2022.
”Intinya memang kami berharap tahapan proses dari pengisian perangkat desa di Kudus bisa berjalan sesuai waktu yang ditentukan. Termasuk proses rekomendasi kepada para camat agar kami bisa segera dilantik dan menjalankan tugas kami,” ujar Koordinasi Garank Teguh Santosa via sambungan telepon, Kamis (23/2/2023).
Dia menyebut, pihaknya tetap akan menghormati peserta lain yang sedang memperjuangkan keinginannya. Namun hal ini diharapkan tidak mengganggu tahapan proses pengisian perangkat.
”Ketika nanti di kemudian hari atau setelah dilakukan pengangkatan ditemukan adanya indikasi kecurangan ataupun hal-hal yang memberatkan, maka tentu ada langkah-langkah hukum yang bisa dilakukan,” ujarnya.
Mereka mengaku telah menyampaikan hal ini pada Ketua DPRD Kudus Masan. Mereka berharap fungsi pengawasan dari legislatif bisa dilaksanakan dengan baik dalam pengisian perangkat ini.
”Kami juga berharap dari DPRD maupun Pemkab Kudus bisa menjadi penengah di antara kami,” ungkapnya.
Sebelumnya, para rangking satu ini menolak adanya tes ulang yang digaungkan sejumlah peserta lainnya.Mereka yang tergabung Garank tersebut menilai adanya kelemahan teknis yang terjadi dalam tes masih dianggap wajar.Sehingga menurut mereka akan sangat disayangkan apabila hal tersebut dijadikan sebagai suatu dosa besar dan membuat seleksi perangkat desa diulang kembali.Pernyataan ini tertuang dalam surat pernyataan sikap Garank yang dibuat di Kudus pada 21 Februari 2023 lalu. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Gabungan Ranking 1 (Garank) hasil seleksi perangakat desa (perades) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang digelar Universitas Padjajaran (Unpad) di 68 desa meminta pihak panitia desa untuk tetap memproses rekomendasi pelantikan perangkat desa sesuai jadwal ditentukan.
Meskipun saat ini, desakan untuk digelar tes seleksi ulang tengah menggema. Sesuai jadwal, pelantikan perangkat desa di tiap desa maksimal 31 Maret 2022.
”Intinya memang kami berharap tahapan proses dari pengisian perangkat desa di Kudus bisa berjalan sesuai waktu yang ditentukan. Termasuk proses rekomendasi kepada para camat agar kami bisa segera dilantik dan menjalankan tugas kami,” ujar Koordinasi Garank Teguh Santosa via sambungan telepon, Kamis (23/2/2023).
Baca: Peserta Seleksi Perangkat Desa di Kudus Tuntut Tes Ulang, Tapi Tanpa Unpad
Dia menyebut, pihaknya tetap akan menghormati peserta lain yang sedang memperjuangkan keinginannya. Namun hal ini diharapkan tidak mengganggu tahapan proses pengisian perangkat.
”Ketika nanti di kemudian hari atau setelah dilakukan pengangkatan ditemukan adanya indikasi kecurangan ataupun hal-hal yang memberatkan, maka tentu ada langkah-langkah hukum yang bisa dilakukan,” ujarnya.
Mereka mengaku telah menyampaikan hal ini pada Ketua DPRD Kudus Masan. Mereka berharap fungsi pengawasan dari legislatif bisa dilaksanakan dengan baik dalam pengisian perangkat ini.
”Kami juga berharap dari DPRD maupun Pemkab Kudus bisa menjadi penengah di antara kami,” ungkapnya.
Baca: Unpad Akui Wanprestasi dalam Seleksi Perangkat Desa di Kudus, Tapi…
Sebelumnya, para rangking satu ini menolak adanya tes ulang yang digaungkan sejumlah peserta lainnya.
Mereka yang tergabung Garank tersebut menilai adanya kelemahan teknis yang terjadi dalam tes masih dianggap wajar.
Sehingga menurut mereka akan sangat disayangkan apabila hal tersebut dijadikan sebagai suatu dosa besar dan membuat seleksi perangkat desa diulang kembali.
Pernyataan ini tertuang dalam surat pernyataan sikap Garank yang dibuat di Kudus pada 21 Februari 2023 lalu.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha