Kamis, 20 November 2025


Ketua Pansus II DPRD Kudus Kholid Mawardi mengungkapkan, fungsi perlindungan pekerja yang selama ini berada pada Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Kudus dinilai masih belum cukup.

Sehingga adanya dibutuhkan wadah untuk perlindungan pekerja di Kota Kretek.

”Ini kami harapkan menjadi wadah atau tempat di mana persoalan buruh bisa terselesaikan. Tentunya ini juga menjadi wadah perlindungan mereka (pekerja, red),” ujar Kholid, Jumat (24/2/2023).

Baca: Soal Tes Ulang Seleksi Perades, Ini Tanggapan Ketua DPRD Kudus dan Unpad

Badan AdHoc, sambung Kholid, akan terdiri dari berbagai pihak lintas sektoral. Mulai dari kalangan akademisi hingga pemerintah daerah.

”Kemarin draft-nya memang baru di seputaran itu, tapi tidak menutup kemungkinan nanti akan ada pekerja dan penambahan-penambahan lain dari lintas sektor,” sambungnya.

Pansus II, sambung Kholid, akan berupaya mengesahkan ranperda ini pada tahun 2023 ini. Mengingat dari pemerintah daerah juga mengakui masih kurangnya wadah untuk mediator dan perlindungan pekerja.Baca: DPRD Kudus Gagas Galian Fiber Optik dan Tower Lampu jadi Objek PajakSelain membahas mengenai pembentukan badan AdHoc, dalam Ranperda Perlindungan Pekerja ini juga akan diatur mengenai hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.Sehingga dalam pelaksanaannya nanti di lapangan, baik hak pekerja maupun hak perusahaan bisa sama-sama didapat. Begitu pula dengan kewajibannya, bisa sama-sama dijalankan. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler