Kamis, 20 November 2025


Itu harus tetap dilakukan meskipun tengah terjadi carut marut seleksi perades di sebagian besar desa yang melaksanakan seleksi.

Supri mengatakan, bila tidak segera dilantik sesuai jadwal, maka akan terjadi kekosongan jabatan dan bisa mengganggu jalannya pemerintahan desa.

”Jadwalnya sudah ditentukan. Kalau tidak dilaksanakan, akan terjadi kevakuman hukum,” ujarnya, Jumat (24/2/2023).

Baca: Para Rangking Satu Seleksi Perades di Kudus Siap Melawan jika Tes Diulang

Terkait adanya pihak-pihak yang tidak puas, Supri menyebut mereka bisa menempuh proses hukum yang berlaku. Namun, hal itu seharusnya tidak mengganggu jalannya tahapan seleksi tes perangkat desa.

”Saya kira tahapan terus jalan dan pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur hukum baik lewat jalur administrasi atau lewat peradilan tapi secara administrasi tidak boleh menunda tahapan yang sudah ada,” katanya.

Hal ini, sambungnya, sudah sesuai dengan asas hukum administrasi negara. Di mana intinya adalah keputusan pejabat administrasi negara harus tetap dianggap dan dijalankan sampai ada pembatalan dari pengadilan.

Baca: Mayoritas Panitia Perades 68 Desa di Kudus Minta Tes Seleksi DiulangKondisi ini jelas berbeda dengan hukum perdata. Di mana apabila terdapat sengketa, maka eksekusi bisa ditunda.”Karena seleksi perangkat desa ini masuknya hukum administrasi, maka keputusan tidak bisa dibatalkan jika belum ada putusan pengadilan,” pungkasnya.Sebelumnya, mayoritas panitia desa pelaksanaan pengisian perangkat desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang bekerja sama dengan Universitas Padjajaran (Unpad) meminta tes seleksi perades diulang.Mereka merasa, Unpad telah membohongi panitia desa karena tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS). Utamanya terkait permasalahan realtime hasil ujian. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler