Hal tersebut diketahui ketika Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus melakukan pemantauan UMK di sejumlah perusahaan di Kota Kretek.
”Mayoritas yang belum menerapkan UMK ini memang industri kecil atau UMKM. Jadi memang masih diupayakan,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Perinkop UKM Kudus Agus Juanto, Sabtu (25/2/2023).
Sementara untuk perusahaan skala menengah ke atas, lanjutnya, sudah menerapkan dengan baik. Ada sekitar 30-an lebih perusahaan skala menengah ke atas yang telah dipantau.
”Kalau yang menengah ke atas cukup tertib, mungkin karena memang ada sanksi pidananya bagi perusahaan yang tidak menerapkan. Makanya kalau kondisi perusahaannya baik saya rasa akan tetap menerapkan UMK,” ungkapnya.
UMK Kudus 2023 yang ditetapkan adalah Rp 2.439.813,98. Ketetapan ini, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022.
Upah yang ditetapkan ini, merupakan nominal upah terendah yang diterima oleh buruh. Baik itu upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.Upah ini pun hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dalam sebuah perusahaan.Sementara perusahaan yang telah menggaji pegawainya di atas ketetapan upah ini dilarang untuk menurunkan upah yang telah dibayarkan selama ini. Pengusaha juga dilarang untuk membayarkan upah di bawah ketetapan yang telah disahkan. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Sejumah perusahaan skala menengah bawah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diketahui belum menggaji karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2023. Meski begitu jumlahnya dinilai terbilang sedikit.
Hal tersebut diketahui ketika Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus melakukan pemantauan UMK di sejumlah perusahaan di Kota Kretek.
”Mayoritas yang belum menerapkan UMK ini memang industri kecil atau UMKM. Jadi memang masih diupayakan,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Perinkop UKM Kudus Agus Juanto, Sabtu (25/2/2023).
Baca: Wow! UMKM di Kudus Tumbuh Pesat, Jumlahnya Capai 27 Ribu
Sementara untuk perusahaan skala menengah ke atas, lanjutnya, sudah menerapkan dengan baik. Ada sekitar 30-an lebih perusahaan skala menengah ke atas yang telah dipantau.
”Kalau yang menengah ke atas cukup tertib, mungkin karena memang ada sanksi pidananya bagi perusahaan yang tidak menerapkan. Makanya kalau kondisi perusahaannya baik saya rasa akan tetap menerapkan UMK,” ungkapnya.
UMK Kudus 2023 yang ditetapkan adalah Rp 2.439.813,98. Ketetapan ini, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022.
Baca: Masih Banjir, Warga Jati Wetan Kudus Tagih Janji Menteri Basuki
Upah yang ditetapkan ini, merupakan nominal upah terendah yang diterima oleh buruh. Baik itu upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Upah ini pun hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dalam sebuah perusahaan.
Sementara perusahaan yang telah menggaji pegawainya di atas ketetapan upah ini dilarang untuk menurunkan upah yang telah dibayarkan selama ini. Pengusaha juga dilarang untuk membayarkan upah di bawah ketetapan yang telah disahkan.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha