Hore...Uji KIR Kendaraan di Kudus Nantinya Bakal Gratis
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 25 Februari 2023 09:55:27
Rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai landasan hukumnya pun tengah digodog kalangan legislatif melalui Panitia Khusus II DPRD Kudus Bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengatakan, penghapusan retribusi KIR ini karena mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam undang-undang itu, ada dua jenis layananan yang dihapuskan biaya jasanya. Yakni layanan Uji KIR dan tera ulang.
Pemerintah daerah pun diberi waktu dua tahun untuk melakukan penyesuaian. Termasuk di antaranya membuat regulasi turunannya.
”Kami telah mengusulkan hal ini untuk diatur dalam Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD Kudus. Jadi ketika ini nanti ditetapkan, KIR di Kudus sudah mulai gratis,” kata Eko, Sabtu (25/2/2023).
Baca: Dishub Kudus Layani Uji KIR Truk ODOL, Tapi Ada Syaratnya
Meskipun demikian, pihaknya berharap nanti pelayanan uji KIR bisa berjalan pada umumnya dan tidak ada perubahan layanan. Mengingat pelayanan ini menyangkut dengan keamanan dan keselamatan berlalu-lintas.”Kalaupun gratis, pelayanan tidak boleh asal-asalan, harus tetap professional karena ini kan menyangkut keselamatan bekendara ya, menyangkut nyawa manusia,” tegasnya.Eko menambahkan, dengan dilakukannya penghapusan retribusi KIR ini, tentunya akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).Di mana Kudus pada tahun ini menargetkan ada uang sebesar Rp 426.6 miliar yang masuk dari sektor aneka retribusi. ”Namun kami yakin ini nanti bisa tercapailah,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus bakal gratis. Rencana ini kini tengah digodok dan dituangkan dalam payung hukum berupa peraturan daerah (perda).
Rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai landasan hukumnya pun tengah digodog kalangan legislatif melalui Panitia Khusus II DPRD Kudus Bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengatakan, penghapusan retribusi KIR ini karena mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam undang-undang itu, ada dua jenis layananan yang dihapuskan biaya jasanya. Yakni layanan Uji KIR dan tera ulang.
Pemerintah daerah pun diberi waktu dua tahun untuk melakukan penyesuaian. Termasuk di antaranya membuat regulasi turunannya.
”Kami telah mengusulkan hal ini untuk diatur dalam Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD Kudus. Jadi ketika ini nanti ditetapkan, KIR di Kudus sudah mulai gratis,” kata Eko, Sabtu (25/2/2023).
Baca: Dishub Kudus Layani Uji KIR Truk ODOL, Tapi Ada Syaratnya
Meskipun demikian, pihaknya berharap nanti pelayanan uji KIR bisa berjalan pada umumnya dan tidak ada perubahan layanan. Mengingat pelayanan ini menyangkut dengan keamanan dan keselamatan berlalu-lintas.
”Kalaupun gratis, pelayanan tidak boleh asal-asalan, harus tetap professional karena ini kan menyangkut keselamatan bekendara ya, menyangkut nyawa manusia,” tegasnya.
Eko menambahkan, dengan dilakukannya penghapusan retribusi KIR ini, tentunya akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di mana Kudus pada tahun ini menargetkan ada uang sebesar Rp 426.6 miliar yang masuk dari sektor aneka retribusi. ”Namun kami yakin ini nanti bisa tercapailah,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha