Biaya Uji KIR Dihapus, Kudus Bakal Kehilangan Pemasukan Ratusan Juta
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 25 Februari 2023 11:10:47
Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus pun bisa kehilangan pemasukannya bahkan hingga ratusan juta rupiah.
Data dari Dinas Perhubungan Kudus, rata-rata pemasukan mereka dari retribusi KIR di tiap tahunnya bisa mencapai Rp 950 juta lebih.
Retribusi KIR ini menyumbang capaian target pendapatan Dishub cukup besar. Dari target PAD tahun 2022 sebesar Rp 3,2 miliar, akhirnya tecapai 101 persen.
”Terakhir pada tahun 2022 kemarin pendapatannya segitu, memang ya kalau nanti jadi dihapus ya kami akan kehilangan pendapatan yang cukup besar,” ujar Kepala Dishub Kudus Catur Sulistyanto, Sabtu (25/2/2023).
Baca: Hore…Uji KIR Kendaraan di Kudus Nantinya Bakal GratisTak berhenti sampai di situ, pihaknya kini juga harus mengalokasikan anggaran cetak kartu KIR yang menelan biaya hingga Rp 192 juta.
”Walaupun seperti itu kami pastikan pelayanan kami akan tetap profesional dan tidak asal-asalan. Ini kan kebijakan pusat yang harus dilaksanakan oleh daerah, jadi kami akan tetap maksimal,” pungkasnya.
Rencana penghapusan biaya uji KIR di Kudus ini akan diberlakukan ketika Perda yang menjadi payung hukum telah disahkan DPRD Kudus.
Rencana penghapusan biaya uji KIR di Kudus ini akan diberlakukan ketika Perda yang menjadi payung hukum telah disahkan DPRD Kudus.Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono mengatakan, penghapusan retribusi KIR ini karena mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Baca: Uji KIR di Pati Sumbang PAD Sebesar Rp 1,8 MiliarDalam undang-undang itu, ada dua jenis layananan yang dihapuskan biaya jasanya. Yakni layanan Uji KIR dan tera ulang.Pemerintah daerah diberi waktu dua tahun untuk melakukan penyesuaian. Termasuk di antaranya membuat regulasi turunannya.”Dari kami telah mengusulkan hal ini untuk diatur dalam Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD Kudus. Jadi ketika ini nanti ditetapkan, KIR di Kudus sudah mulai gratis,” kata Eko, Sabtu (25/2/2023). Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Tarif retribusi uji KIR di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan segera dihapuskan. Itu merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus pun bisa kehilangan pemasukannya bahkan hingga ratusan juta rupiah.
Data dari Dinas Perhubungan Kudus, rata-rata pemasukan mereka dari retribusi KIR di tiap tahunnya bisa mencapai Rp 950 juta lebih.
Retribusi KIR ini menyumbang capaian target pendapatan Dishub cukup besar. Dari target PAD tahun 2022 sebesar Rp 3,2 miliar, akhirnya tecapai 101 persen.
”Terakhir pada tahun 2022 kemarin pendapatannya segitu, memang ya kalau nanti jadi dihapus ya kami akan kehilangan pendapatan yang cukup besar,” ujar Kepala Dishub Kudus Catur Sulistyanto, Sabtu (25/2/2023).
Baca: Hore…Uji KIR Kendaraan di Kudus Nantinya Bakal Gratis
Tak berhenti sampai di situ, pihaknya kini juga harus mengalokasikan anggaran cetak kartu KIR yang menelan biaya hingga Rp 192 juta.
”Walaupun seperti itu kami pastikan pelayanan kami akan tetap profesional dan tidak asal-asalan. Ini kan kebijakan pusat yang harus dilaksanakan oleh daerah, jadi kami akan tetap maksimal,” pungkasnya.
Rencana penghapusan biaya uji KIR di Kudus ini akan diberlakukan ketika Perda yang menjadi payung hukum telah disahkan DPRD Kudus.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono mengatakan, penghapusan retribusi KIR ini karena mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Baca: Uji KIR di Pati Sumbang PAD Sebesar Rp 1,8 Miliar
Dalam undang-undang itu, ada dua jenis layananan yang dihapuskan biaya jasanya. Yakni layanan Uji KIR dan tera ulang.
Pemerintah daerah diberi waktu dua tahun untuk melakukan penyesuaian. Termasuk di antaranya membuat regulasi turunannya.
”Dari kami telah mengusulkan hal ini untuk diatur dalam Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD Kudus. Jadi ketika ini nanti ditetapkan, KIR di Kudus sudah mulai gratis,” kata Eko, Sabtu (25/2/2023).
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha