Koordinator Garank Teguh Susanto mengungkapkan, para ranking satu sepakat untuk meminta bantuan LBH PPM. Sehingga ketika hasil akhirnya tes seleksi diulang, maka mereka siap menempuh jalur hukum melalui PTUN.
”Proses dari pengisian perangkat desa di Kudus bisa berjalan sesuai waktu yang ditentukan, sanggahan-sanggahan dari peserta juga sudah dijawab oleh pihak universitas, sehingga seharusnya proses harus dilanjutkan,” kata Teguh, Minggu (26/2/2023).
Pengurus LBH Pemuda Panca Marga (PPM) Sukis Jiwantomo menyebutkan, pihaknya telah membentuk tim advokasi berisi lima orang pengacara. Mereka akan sangat siap memperjuangkan hak dari para ranking 1.
Dia pun sepakat bila seharusnya ujian seleksi perades ini tidak perlu dilakukan pengulangan. Karena sesuai regulasi yang ada, ujian ulang bisa digelar ketika ada lebih dari satu peserta yang meraih nilai tertinggi.
”Kalau pansel nekat menggelar berarti mereka menyalahi aturan yang berlaku, pelaksanaan seleksi ini kan sudah diatur jelas di peraturan bupati dan tidak ada istilah ujian ulang,” ujarnya Minggu.
Oleh karena itu, dia meminta pihak panitia desa untuk tetap memproses rekomendasi pelantikan perangkat desa sesuai jadwal ditentukan.Sehingga para peraih peringkat tertinggu itu bisa segera ditetapkan menjadi perangkat desa dengan keputusan kepala desa. Serta bisa dilantik oleh kepala desa paling lama 30 hari sejak ditetapkannya keputusan pengangkatan kepala desa.Meskipun saat ini, tengah terjadi carut marut hasil proses seleksi dan sebagian besar peserta meminta untuk dites ulang. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Budi Santoso
Murianews, Kudus – Garank (Gabungan Ranking 1) hasil seleksi perangakat desa yang digelar Universitas Padjajaran (Unpad) di 68 desa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terus mendesak agar proses pengisian perangkat desa untuk terus digulirkan. Terakhir, mereka telah meminta perlindungan hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Panca Marga (PPM) untuk mengawal proses ini.
Koordinator Garank Teguh Susanto mengungkapkan, para ranking satu sepakat untuk meminta bantuan LBH PPM. Sehingga ketika hasil akhirnya tes seleksi diulang, maka mereka siap menempuh jalur hukum melalui PTUN.
”Proses dari pengisian perangkat desa di Kudus bisa berjalan sesuai waktu yang ditentukan, sanggahan-sanggahan dari peserta juga sudah dijawab oleh pihak universitas, sehingga seharusnya proses harus dilanjutkan,” kata Teguh, Minggu (26/2/2023).
Pengurus LBH Pemuda Panca Marga (PPM) Sukis Jiwantomo menyebutkan, pihaknya telah membentuk tim advokasi berisi lima orang pengacara. Mereka akan sangat siap memperjuangkan hak dari para ranking 1.
Dia pun sepakat bila seharusnya ujian seleksi perades ini tidak perlu dilakukan pengulangan. Karena sesuai regulasi yang ada, ujian ulang bisa digelar ketika ada lebih dari satu peserta yang meraih nilai tertinggi.
BACA JUGA: Polemik Seleksi Perades di Kudus, Akademisi: Peringkat Satu Harus Tetap Dilantik
”Kalau pansel nekat menggelar berarti mereka menyalahi aturan yang berlaku, pelaksanaan seleksi ini kan sudah diatur jelas di peraturan bupati dan tidak ada istilah ujian ulang,” ujarnya Minggu.
Oleh karena itu, dia meminta pihak panitia desa untuk tetap memproses rekomendasi pelantikan perangkat desa sesuai jadwal ditentukan.
Sehingga para peraih peringkat tertinggu itu bisa segera ditetapkan menjadi perangkat desa dengan keputusan kepala desa. Serta bisa dilantik oleh kepala desa paling lama 30 hari sejak ditetapkannya keputusan pengangkatan kepala desa.
Meskipun saat ini, tengah terjadi carut marut hasil proses seleksi dan sebagian besar peserta meminta untuk dites ulang.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Budi Santoso