Jumat, 21 November 2025


Selama memang dirasa perlu diulang, maka Hartopo mempersilahkan untuk dilakukan pengulangan. Namun jika dirasa hasilnya sudah benar dan hanya karena permasalahan teknis atau kendala alat saja, sebaiknya bisa dibicarakan kembali.

”Tapi ya monggo itu kewenangan desa dan universitas yang membuat kerja sama,” ujarnya Minggu (26/2/2023).

Hartopo sendiri berharap carut marut ini bisa segera terselesaikan. Universitas selaku penyelenggara diminta untuk melakukan tanggung jawabnya. Termasuk di antaranya melakukan klarifikasi bilamana ada pihak-pihak yang menyanggah hasil ini.

”Kalau sudah ada jawabannya dan memang dirasa belum ada titik temu, bisa dilakukan musyawarah kembali untuk mencari solusi terbaiknya,” tandas Hartopo.

Ada sebanyak 68 desa dari 90 desa di Kudus yang pelaksanaan seleksinya bisa dibilang kacau. Di mana semuanya, pelaksanaan tesnya di-handle oleh Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung.

BACA JUGA: Garank 1 Kudus Minta Bantuan LBH PPM, Kawal Proses Seleksi Perades

Seiring berjalannya waktu, Unpad dianggap melakukan wanprestasi karena sejumlah poin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan desa tidak mereka lakukan. Pertama adalah tidak munculnya hasil skor secara realtime. Kemudian nilai yang berubah-ubah, hingga tidak menyediakan peralatan penunjang seperti layar penampil skor langsung.Peserta yang merasa hal ini adalah sebuah kecurangan pun mendesak desa melakukan tes ulang dengan pendampingan dari lembaga bantuan hukum (LBH) Ansor. Baiknya, mayoritas panitia seleksi juga berpikiran yang sama, yakni tes ulang.Namun para peraih peringkat pertanma di tes tersebut menolak hal ini. Mereka juga siap untuk memperjuangkan hak mereka untuk dilantik. Perlawanan hukum pun akan dilakukan bilamana tes seleksi jadi diulang.  Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Budi Santoso

Baca Juga

Komentar

Terpopuler