Rabu, 19 November 2025


Tugas coklit itu justru diserahkan kepada suaminya. Pelanggaran lainnya seperti tidak mengenakan atribut dan bekerja tidak sesuai regulasi yang berlaku.

Ini ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten di sejumlah TPS di beberapa desa di Kota Kretek.

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan menyebutkan, adapun pelanggaran administrasi yang paling sering dijumpai adalah petugas Pantarlih tidak mengenakan atribut lengkap saat melakukan coklit.

Kemudian ada juga petugas Pantarlih yang menolak untuk diawasi oleh panitia pengawas desa. Ini tidak sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 atau Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023.

”Ada juga yang datang ke rumah tanpa meneliti KK yang bersangkutan, jadi hanya datang dan meminta tanda tangan saja,” katanya, Senin (27/2/2023).

Baca: Petugas Pantarlih di Jepara Dibacok saat Bertugas

Padahal, sambung Minan, tahapan coklit merupakan satu tahapan yang penting. Di mana pada proses ini ada pencocokan dan penelitian data pemilih.
Padahal, sambung Minan, tahapan coklit merupakan satu tahapan yang penting. Di mana pada proses ini ada pencocokan dan penelitian data pemilih.”Kalau seperti itu kan tidak mencocokan dan tidak meneliti. Ada juga yang sudah di-coklit tapi tidak ditempeli stiker,” ungkapnya.Baca: Coklit di Pilkada Grobogan Sudah Jangkau 540.159 Calon PemilihMinan menambahkan, setelah ditemukannya persoalan ini, pengawas desa akan berkomunikasi dengan panitia pemungutan suara desa setempat. Teguran atau saran lisan pun akan dilaksanakan.”Namun jika saran secara lisan tidak ditanggapi, maka akan dilanjutkan saran secara tertulis,”  tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar