Desa-Desa di Kudus Mulai Proses Pelantikan Perades, Akademisi: Sudah Semestinya
Anggara Jiwandhana
Selasa, 28 Februari 2023 18:28:29
Jika tidak menurut dia, justru panitia desa dan pemerintah desa menyalahi hukum administrasi yang berlaku dalam proses seleksi ini.
”Sudah semestinya dilanjutkan. Karena secara hukum ini belum ada dasar menunda untuk menghentikan. Kalau dilangar, tentu saja ada maladministrasi dan bisa saja digugat,” katanya, Selasa (28/2/2023).
Terkait adanya pihak-pihak yang tidak puas, Supri menyebut mereka bisa menempuh jalur hukum yang berlaku. Namun, hal itu tidak bisa mengganggu jalannya tahapan seleksi tes perades.
”Saya kira tahapan terus jalan dan pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur hukum baik lewat jalur administrasi atau lewat peradilan. Tapi secara administrasi tidak boleh menunda tahapan yang sudah ada,” ujarnya.
Baca: Banyak Desa di Kudus Mulai Proses Pelantikan Perades, Termasuk yang Kerja Sama UnpadPenundaan terhadap pengisian perangkat desa yang ada, imbuh dia, justru bisa menambah permasalahan yang berkepanjangan, karena nantinya akan ada pihak-pihak yang tidak puas lagi.
”Tentu juga akan dikaji lagi apakah ada potensi kerugian negara apa tidak dan seterusnya sebagai akibat penundaan,” pungkasnya.Diketahui sejumlah di Kabupaten Kudus mulai mengonsultasikan hasil seleksi perangkat desa yang digelar beberapa waktu lalu kepada para camat. Termasuk di antaranya meminta rekomendasi pelantikan untuk peringkat pertama seleksi.
Baca: Peserta Seleksi Perangkat Desa di Kudus Tuntut Tes Ulang, Tapi Tanpa UnpadSatu kecamatan yang sudah merampungkan proses konsultasinya adalah di Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Semua desa yang menyelenggarakan, sudah mengirimkan permohonan rekomendasi pelantikan. Termasuk delapan desa yang bekerja sama dengan Universitas Padjajaran ( Unpad) Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Dosen Pascasarjana IAIN Sunan Kudus, Jawa Tengah, Supriyadi menyebut sudah sepatutnya desa-desa penyelenggara seleksi perangkat desa (perades) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah melanjutkan rangkaian seleksi. Yakni meminta rekomendasi pelantikan pada camat.
Jika tidak menurut dia, justru panitia desa dan pemerintah desa menyalahi hukum administrasi yang berlaku dalam proses seleksi ini.
”Sudah semestinya dilanjutkan. Karena secara hukum ini belum ada dasar menunda untuk menghentikan. Kalau dilangar, tentu saja ada maladministrasi dan bisa saja digugat,” katanya, Selasa (28/2/2023).
Terkait adanya pihak-pihak yang tidak puas, Supri menyebut mereka bisa menempuh jalur hukum yang berlaku. Namun, hal itu tidak bisa mengganggu jalannya tahapan seleksi tes perades.
”Saya kira tahapan terus jalan dan pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur hukum baik lewat jalur administrasi atau lewat peradilan. Tapi secara administrasi tidak boleh menunda tahapan yang sudah ada,” ujarnya.
Baca: Banyak Desa di Kudus Mulai Proses Pelantikan Perades, Termasuk yang Kerja Sama Unpad
Penundaan terhadap pengisian perangkat desa yang ada, imbuh dia, justru bisa menambah permasalahan yang berkepanjangan, karena nantinya akan ada pihak-pihak yang tidak puas lagi.
”Tentu juga akan dikaji lagi apakah ada potensi kerugian negara apa tidak dan seterusnya sebagai akibat penundaan,” pungkasnya.
Diketahui sejumlah di Kabupaten Kudus mulai mengonsultasikan hasil seleksi perangkat desa yang digelar beberapa waktu lalu kepada para camat. Termasuk di antaranya meminta rekomendasi pelantikan untuk peringkat pertama seleksi.
Baca: Peserta Seleksi Perangkat Desa di Kudus Tuntut Tes Ulang, Tapi Tanpa Unpad
Satu kecamatan yang sudah merampungkan proses konsultasinya adalah di Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Semua desa yang menyelenggarakan, sudah mengirimkan permohonan rekomendasi pelantikan. Termasuk delapan desa yang bekerja sama dengan Universitas Padjajaran ( Unpad)
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha