Sembilan Desa di Jekulo Kudus Gugat Unpad soal Seleksi Perades
Anggara Jiwandhana
Selasa, 28 Februari 2023 18:36:23
Panitia seleksi di sembilan desa itu telah menunjuk kuasa hukum dan siap melayangkan gugatannya. Hal tersebut diungkapkan Camat Jekulo Agus Susanto, Selasa (28/2/2023).
”Sembilan desa yang kemarin kerja sama dengan Unpad belum mengirimkan rekomendasi pelantikan, Hanya satu desa yang sudah, Tanjungrejo yang kemarin kerja sama dengan Unisbank,” katanya, Selasa (28/1/2023).
Dia menyebut, para panitia desa di sembilan desa tersebut bahkan sudah menyerahkan nota kesepakatan untuk mengguggat. Sehingga dimungkinkan panitia seleksi di sembilan desa itu tidak akan mengirim rekomendasi pelantikan dalam waktu dekat.
Batas akhir pengiriman rekomendasi sendiri jatuh pada tanggal 1 Maret 2023 atau pada Rabu besok.
”Gugatannya atas nama panita desa. Itu berisi menggugat Unpad yang melanggar perjanjian kerja sama (PKS) karena tidak menayangkan hasilnya secara
realtime dan juga karena hasil skor yang berubah-ubah,” ungkapnya.
Baca: Banyak Desa di Kudus Mulai Proses Pelantikan Perades, Termasuk yang Kerja Sama UnpadSementara kuasa hukum sembilan desa di Kecamatan Jekulo Amat Soleh mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan berkas kelengkapan untuk melayangkan somasi kepada Unpad.
Sementara kuasa hukum sembilan desa di Kecamatan Jekulo Amat Soleh mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan berkas kelengkapan untuk melayangkan somasi kepada Unpad.”Selain Jekulo, ada beberapa desa lainnya di Kecamatan Undaan dan Gebog yang juga ikut melayangkan gugatan. Ketika semua berkas telah selesai, kami akan melayangkan somasi,” pungkasnya.Sementara dosen Pascasarjana IAIN Sunan Kudus Supriyadi menyebut para peringkat satu seleksi perangkat desa di 90 desa di Kudus harus tetap dilantik sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Baca: Desa Dipersilahkan Tentukan Sendiri Soal Pengulangan Tes Seleksi PeradesItu harus tetap dilakukan meskipun tengah terjadi carut marut seleksi perades di sebagian besar desa yang melaksanakan.Supri mengatakan, bila tidak segera dilantik sesuai jadwal, maka akan terjadi kekosongan jabatan dan bisa mengganggu jalannya pemerintahan desa.Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Sembilan desa di Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan menggugat Universitas Padjajaran (Unpad) terkait pelaksanaan seleksi perangkat desa atau perades yang dianggap wanprestasi.
Panitia seleksi di sembilan desa itu telah menunjuk kuasa hukum dan siap melayangkan gugatannya. Hal tersebut diungkapkan Camat Jekulo Agus Susanto, Selasa (28/2/2023).
”Sembilan desa yang kemarin kerja sama dengan Unpad belum mengirimkan rekomendasi pelantikan, Hanya satu desa yang sudah, Tanjungrejo yang kemarin kerja sama dengan Unisbank,” katanya, Selasa (28/1/2023).
Dia menyebut, para panitia desa di sembilan desa tersebut bahkan sudah menyerahkan nota kesepakatan untuk mengguggat. Sehingga dimungkinkan panitia seleksi di sembilan desa itu tidak akan mengirim rekomendasi pelantikan dalam waktu dekat.
Batas akhir pengiriman rekomendasi sendiri jatuh pada tanggal 1 Maret 2023 atau pada Rabu besok.
”Gugatannya atas nama panita desa. Itu berisi menggugat Unpad yang melanggar perjanjian kerja sama (PKS) karena tidak menayangkan hasilnya secara
realtime dan juga karena hasil skor yang berubah-ubah,” ungkapnya.
Baca: Banyak Desa di Kudus Mulai Proses Pelantikan Perades, Termasuk yang Kerja Sama Unpad
Sementara kuasa hukum sembilan desa di Kecamatan Jekulo Amat Soleh mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan berkas kelengkapan untuk melayangkan somasi kepada Unpad.
”Selain Jekulo, ada beberapa desa lainnya di Kecamatan Undaan dan Gebog yang juga ikut melayangkan gugatan. Ketika semua berkas telah selesai, kami akan melayangkan somasi,” pungkasnya.
Sementara dosen Pascasarjana IAIN Sunan Kudus Supriyadi menyebut para peringkat satu seleksi perangkat desa di 90 desa di Kudus harus tetap dilantik sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Baca: Desa Dipersilahkan Tentukan Sendiri Soal Pengulangan Tes Seleksi Perades
Itu harus tetap dilakukan meskipun tengah terjadi carut marut seleksi perades di sebagian besar desa yang melaksanakan.
Supri mengatakan, bila tidak segera dilantik sesuai jadwal, maka akan terjadi kekosongan jabatan dan bisa mengganggu jalannya pemerintahan desa.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha