Kamis, 20 November 2025


Ini dikarenakan ada sejumlah desa yang menggugat pihak ketiga, yakni Universitas Padjajaran (Unpad) selaku pelaksana ujian tes tertulis dalam seleksi pengisian perangkat desa (Perades) tersebut.

”Kita hargai proses hukum ini, selagi belum kondusif betul, jangan diadakan pelantikan dahulu,” kata Hartopo, Rabu (1/3/2023).

Dia menambahkan, pemerintah daerah sendiri akan memberi kelonggaran kepada desa-desa yang akan maju dalam proses hukum. Pembuatan Surat Keputusan (SK) terkait penundaan ini pun akan dipertimbangkan.

BacaDiduga Dapat Tekanan, 13 Desa di Undaan Kudus Hentikan Sementara Tahapan Seleksi Perades

”Besok kami akan panggil panitia desa dan kecamatan bagaimana kejadian di lapangan, supaya ini tidak menggantung seperti ini terus,” pungkasnya.Saat ini sendiri, ada sekitar 25 desa yang menghentikan sementara tahapan pengisian perangkat desa. Adapun rinciannya adalah 13 desa dari kecamatan Undaan, 9 desa dari Kecamatan Jekulo, dan 3 desa di Kecamatan Jati. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar

Terpopuler