70 Peserta Seleksi Perades di Kudus Gugat Panitia Desa hingga Bupati

Anggara Jiwandhana
Kamis, 2 Maret 2023 18:21:34


Murianews, Kudus – Sebanyak 70 peserta seleksi perangkat desa (perades) di sejumlah desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggugat sejumlah pihak terkait proses seleksi. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Sejumlah pihak seperti Bupati Kudus HM Hartopo hingga panitia desa ikut dituntut.
Dalam proses gugatan itu, ke-70 peserta seleksi ini meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Kudus. Mereka pun telah melakukan koordinasi dan konsolidasi di Gedung NU Kudus, Kamis (2/3/2023).
Baca: Tok! Bupati Kudus Tunda Pelantikan Perades Hasil Seleksi dengan Unpad
Ketua LBH Ansor yang juga menjadi kuasa hukum Saiful Anas menuturkan, ada lima pihak yang akan digugat. Yang pertama adalah panitia desa, kemudian kepala desa, camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, serta Bupati Kudus.
”Gugatan di PN adalah perdata, namun kalau ada tindakan-tindakan melawan hukum lain kami juga akan melayangkan gugatan pidana, gugatan ini besok sudah kita layangkan pada pengadilan,” katanya.
Baca:Pelantikan Perades di Kudus Hasil Kerja Sama Unpad Ditunda, Bagaimana Desa Lain?
Untuk bupati ataupun Dinas PMD, akan digugat melalui PTUN dengan materi gugatan adalah dugaan pelanggaran Peraturan Bupati tentang Pengisian Perangkat Desa. Sementara untuk panitia desa, akan digugat perdata dengan materi gugatan tentang perjanjian kerja sama.
”Panitia desa sampai saat ini tidak pernah memberi jawaban atas sanggahan peserta. Mereka justru melemparkan jawaban dari Unpad. Padahal logikanya, yang disanggah adalah desa, harusnya mereka juga ikut memberi jawaban pada kami,” sambungnya.
Baca: Sembilan Desa di Jekulo Kudus Gugat Unpad soal Seleksi Perades
Dengan adanya gugatan ini, Anas pun berharap semua pihak bisa menghormati proses hukum yang berlaku. Dia juga meminta semua pihak legawa bagaimanapun hasilnya nanti di persidangan.
”Termasuk para ranking 1, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses ini,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha
Sejumlah pihak seperti Bupati Kudus HM Hartopo hingga panitia desa ikut dituntut.
Dalam proses gugatan itu, ke-70 peserta seleksi ini meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Kudus. Mereka pun telah melakukan koordinasi dan konsolidasi di Gedung NU Kudus, Kamis (2/3/2023).
Baca: Tok! Bupati Kudus Tunda Pelantikan Perades Hasil Seleksi dengan Unpad
Ketua LBH Ansor yang juga menjadi kuasa hukum Saiful Anas menuturkan, ada lima pihak yang akan digugat. Yang pertama adalah panitia desa, kemudian kepala desa, camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, serta Bupati Kudus.
”Gugatan di PN adalah perdata, namun kalau ada tindakan-tindakan melawan hukum lain kami juga akan melayangkan gugatan pidana, gugatan ini besok sudah kita layangkan pada pengadilan,” katanya.
Baca:Pelantikan Perades di Kudus Hasil Kerja Sama Unpad Ditunda, Bagaimana Desa Lain?
Untuk bupati ataupun Dinas PMD, akan digugat melalui PTUN dengan materi gugatan adalah dugaan pelanggaran Peraturan Bupati tentang Pengisian Perangkat Desa. Sementara untuk panitia desa, akan digugat perdata dengan materi gugatan tentang perjanjian kerja sama.
”Panitia desa sampai saat ini tidak pernah memberi jawaban atas sanggahan peserta. Mereka justru melemparkan jawaban dari Unpad. Padahal logikanya, yang disanggah adalah desa, harusnya mereka juga ikut memberi jawaban pada kami,” sambungnya.
Baca: Sembilan Desa di Jekulo Kudus Gugat Unpad soal Seleksi Perades
Dengan adanya gugatan ini, Anas pun berharap semua pihak bisa menghormati proses hukum yang berlaku. Dia juga meminta semua pihak legawa bagaimanapun hasilnya nanti di persidangan.
”Termasuk para ranking 1, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses ini,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha