Pelantikan Perades 68 Desa di Kudus Ditunda, Ini Daftarnya

Anggara Jiwandhana
Selasa, 7 Maret 2023 20:19:29


Murianews, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo memutuskan untuk menunda pelantikan perangkat desa (perades) di 68 desa yang bekerja sama dengan Universitas Padjajaran (Unpad) dalam proses seleksi pengisian perangkat desa 14 Febuari 2023 lalu.
Hal tersebut tertuang dalam SK Nomor: 141/52/2023 tentang Penundaan Tahapan Pengisian Perangkat Desa di Beberapa Desa di Kabupaten Kudus. Di mana keseluruhan jadwal dan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan diundur hingga 28 April 2023.
Sebelumnya, prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan seharusnya dilakukan paling lambat 31 Maret 2023.
Baca: Keputusan Bupati Kudus soal Perades, Penundaan Pelantikan Hanya di 68 Desa
Berikut adalah ke 68 desa dari tujuh kecamatan di Kudus yang akan ditunda pelaksanaan pelantikan perades terpilihnya.
Kecamatan Kaliwungu
1. Garung Kidul
2. Banget
3. Blimbing Kidul
4. Sidorekso
5. Gamong
6. Kedungdowo
7. Garung Lor
8. Kaliwungu
Kecamatan Jati
9. Getas Pejaten
10. Loram Wetan
11. Tumpangkrasak
Kecamatan Undaan
12. Wonosoco
13. Lambangan
14. Kalirejo
15. Medini
16. Sambung
17. Glagahwaru
18. Kutuk
19. Undaan Kidul
20. Undaan Tengah
21. Karangrowo
22. Ngemplak
23. Terangmas
24. Berugenjang
Kecamatan Mejobo
25. Gulang
26. Jepang
27. Payaman
28. Kirig
29. Temulus
30. Kesambi
31. Jojo
32. Hadiwarno
33. Mejobo
34. Tenggeles
Kecamatan Jekulo
35. Sadang
36. Bulungcangkring
37. Bulung Kulon
38. Sidomulyo
39. Gondoharum
40. Pladen
41. Klaling
42. Jekulo
43. Honggosoco
Kecamatan Gebog
44. Klumpit
45. Padurenan
46. Getasrabi
47. Karangmalang
48. Jurang
49. Besito
50. Gondosari
51. Kedungsari
52. Menawan
53. Rahtawu
Kecamatan Dawe
54. Cendono
55. Margorejo
56. Rejosari
57. Kandangmas
58. Glagah kulon
59. Tergo
60. Lau
61. Piji
62. Puyoh
63. Soco
64. Ternadi
65. Kajar
66. Kuwukan
67. Dukuh Waringin
68. Japan
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha
Hal tersebut tertuang dalam SK Nomor: 141/52/2023 tentang Penundaan Tahapan Pengisian Perangkat Desa di Beberapa Desa di Kabupaten Kudus. Di mana keseluruhan jadwal dan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan diundur hingga 28 April 2023.
Sebelumnya, prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan seharusnya dilakukan paling lambat 31 Maret 2023.
Baca: Keputusan Bupati Kudus soal Perades, Penundaan Pelantikan Hanya di 68 Desa
Berikut adalah ke 68 desa dari tujuh kecamatan di Kudus yang akan ditunda pelaksanaan pelantikan perades terpilihnya.
Kecamatan Kaliwungu
1. Garung Kidul
2. Banget
3. Blimbing Kidul
4. Sidorekso
5. Gamong
6. Kedungdowo
7. Garung Lor
8. Kaliwungu
Kecamatan Jati
9. Getas Pejaten
10. Loram Wetan
11. Tumpangkrasak
Kecamatan Undaan
12. Wonosoco
13. Lambangan
14. Kalirejo
15. Medini
16. Sambung
17. Glagahwaru
18. Kutuk
19. Undaan Kidul
20. Undaan Tengah
21. Karangrowo
22. Ngemplak
23. Terangmas
24. Berugenjang
Kecamatan Mejobo
25. Gulang
26. Jepang
27. Payaman
28. Kirig
29. Temulus
30. Kesambi
31. Jojo
32. Hadiwarno
33. Mejobo
34. Tenggeles
Kecamatan Jekulo
35. Sadang
36. Bulungcangkring
37. Bulung Kulon
38. Sidomulyo
39. Gondoharum
40. Pladen
41. Klaling
42. Jekulo
43. Honggosoco
Kecamatan Gebog
44. Klumpit
45. Padurenan
46. Getasrabi
47. Karangmalang
48. Jurang
49. Besito
50. Gondosari
51. Kedungsari
52. Menawan
53. Rahtawu
Kecamatan Dawe
54. Cendono
55. Margorejo
56. Rejosari
57. Kandangmas
58. Glagah kulon
59. Tergo
60. Lau
61. Piji
62. Puyoh
63. Soco
64. Ternadi
65. Kajar
66. Kuwukan
67. Dukuh Waringin
68. Japan
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha