Jumat, 21 November 2025


Atau bisa juga dengan mengosongkan bagian depan dan mempersilahkan pengunjung untuk makan di bagian belakang yang tidak terlihat dari luar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus Kholid Seif mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan hal ini. Menurutnya, ibadah Ramadan adalah hak dan  kewajiban dari masing-masing individu.

”Begitu pula dengan mencari rezeki, mereka juga masih boleh buka karena mereka kan bekerja untuk menghidupi keluarganya, silahkan saja asal saling menghormati,” katanya, Kamis (23/3/2023).

Baca: Tarawih di Masjid Menara Kudus, Imam Khatamkan Satu Juz

Yang tidak diperbolehkan, sambung Kholid, adalah ketika warung makan atau restoran menjual minum-minuman beralkohol. Ini melanggar norma dan juga melanggar peraturan daerah (Perda).

”Nah kalau itu harus ditertibkan, saat bulan biasa saja tidak boleh apalagi bulan puasa,” sambungnya.

Kholid pun memastikan tak akan tebang pilih dalam hal penindakan ini. Semua tempat-tempat yang berpotensi muncul penyakit masyarakat pun akan terus dipantau apalagi selama Ramadan.
Pihaknya juga meminta masyarakat turut serta dalam memantau keadaan sekitarnya. Bila ditemukan keadaan yang berpotensi menimbulkan pekat, maka diharapkan untuk bisa melaporkannya ke pihak Satpol PP.Baca: Mengenal Beduk Blandrangan, Penanda Awal Ramadan di KudusPemerintah Kabupaten Kudus telah membentuk tim untuk memberantas semua jenis penyakit masyarakat. Utamanya saat dilakukan di bulan Ramadan.Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas Kota Kretek dan kekhusyukan warga Kudus saat menjalankan ibadah setahun sekali tersebut.Bupati Kudus HM Hartopo menuturkan, Satpol PP akan berperan lebih untuk hal ini. Mereka akan diminta kerja ekstra untuk menertibkan semua penyakit masyarakat yang dilakukan di bulan Rramadan. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler