Kamis, 20 November 2025


Selain itu, perusahaan juga tidak diperbolehkan untuk mencicil pembayaran THR. Sehingga manfaat yang dirasakan oleh para pekerja bisa lebih maksimal.

Surat pemberitahuan terkait hal ini segera dikirimkan Disnaker ke seluruh perusahaan di Kudus.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Perinkop UKM Kudus Agus Juanto mengungkapkan, sesuai instruksi dari pemerintah pusat, pada tahun ini perusahaan memang tidak diperbolehkan untuk menyicil THR karyawannya.

Kondisi ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya karena adanya keterpurukan ekonomi akibat pandemic Covid-19.

Baca: Menaker Minta Pengusaha Segera Berikan THR ke Pekerja

Namun di tahun ini, perekonomian dinilai mulai bangkit sehingga perusahaan harus membayarkan THR karyawannya secara full dalam satu waktu.

”Sebenarnya instruksi di daerah kurang lebih sama dengan yang dari pusat, harapannya ini bisa dipatuhi bersama,” katanya pada Murianews.com, Rabu (29/3/2023).
Berkaca dari tahun sebelumnya, Agus meyebut sudah tidak ada lagi perusahaan yang menyicil THR karyawannya. Mayoritas dari perusahaan juga membayarkan secara tepat waktu.”Meski begitu masih ada kemarin yang sempat akan mencicil namun akhirnya ditalangi dulu dengan uang koperasi mereka, harapannya tahun ini tidak ada,” tambahnya.Baca: Kemnaker Tegaskan Pemberian THR Tidak Boleh DicicilSetelah membayarkan THR kepada karyawan perusahaan diminta untuk melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak dinas.”Kami juga akan bersiap membentuk tim pantau beserta posko aduan THR untuk karyawan yang tidak mendapatkan hak-haknya,” pungkasnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler