BK Layangkan Peringatan Pertama ke Tiga Pimpinan DPRD Kudus, Ini Sebabnya
Anggara Jiwandhana
Rabu, 29 Maret 2023 14:29:21
Surat peringatan pertama pun diberikan langsung di sela sidang paripurna DPRD Kudus, Rabu (29/3/2023).
BK melayangkan surat peringatan ini kareana pimpinan DPRD Kudus dinilai tidak segera menindaklanjuti rekomendasi BK terkait sanksi empat anggota Fraksi Gerindra DPRD Kudus.
Ketua BK DPRD Kudus Peter M Faruq menuturkan pihaknya hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi BK sebagaimana mestinya.
Mengingat hasil rekomendasi dari BK terkait sanksi empat anggota Fraksi Gerindra DPRD Kudus itu sudah diputuskan pada Oktober 2022 lalu. Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari pimpinan DPRD Kudus.
”Sebagai BK kita terus terang menanyakan hal itu, kenapa kok belum dilanjut, ini sudah masuk ranahnya kami dengan ketua,” kata Peter.
Baca: Empat Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kudus Dinyatakan Langgar Tata TertibDia menambahkan, ketika tetap tidak ada tindak lanjut apapun dari pimpinan DPRD, BK akan kembali mengeluarkan surat peringatan kedua dan ketiga.
”Paling buruknya adalah teguran, ini kan dilaporkan pada bupati bisa juga nanti kepada gubernur, tetap nanti akan ada teguran juga,” ungkapnya.Seperti diketahui, BK DPRD Kudus, menyatakan empat anggota dewan dari Fraksi Gerindra DPRD Kudus melakukan tindak pelanggaran disiplin.
Baca: BK Jatuhkan Sanksi Pemberhentian ke Wakil Ketua DPRD KudusEmpat anggota Fraksi Gerindra tersebut adalah Sulistyo Utomo yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kudus. Kemudian Sandung Hidayat, Abdul Basith Sidqul Wafa, dan Zainal Arifin.Wakil ketua BK DPRD Kudus Sayid Yunanta membacakan putusan BK tersebut di sidang paripurna DPRD Kudus, Senin (1/10/2022) sore.Rekomendasi sanksi yang dikeluarkan BK DPRD Kudus yakni pemberhentian terhadap Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat. Sementara dua anggota Fraksi Gerindra lain direkomendasikan untuk mendapat sanksi teguran tertulis. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus mendapat surat peringatan (SP) pertama dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kudus. Pimpinan dewan yang mendapat SP ini terdiri dari Ketua DPRD Kudus Masan, dan dua Wakil Ketua DPRD Kudus ykani Mukhasiron dan Tri Erna.
Surat peringatan pertama pun diberikan langsung di sela sidang paripurna DPRD Kudus, Rabu (29/3/2023).
BK melayangkan surat peringatan ini kareana pimpinan DPRD Kudus dinilai tidak segera menindaklanjuti rekomendasi BK terkait sanksi empat anggota Fraksi Gerindra DPRD Kudus.
Ketua BK DPRD Kudus Peter M Faruq menuturkan pihaknya hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi BK sebagaimana mestinya.
Mengingat hasil rekomendasi dari BK terkait sanksi empat anggota Fraksi Gerindra DPRD Kudus itu sudah diputuskan pada Oktober 2022 lalu. Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari pimpinan DPRD Kudus.
”Sebagai BK kita terus terang menanyakan hal itu, kenapa kok belum dilanjut, ini sudah masuk ranahnya kami dengan ketua,” kata Peter.
Baca: Empat Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kudus Dinyatakan Langgar Tata Tertib
Dia menambahkan, ketika tetap tidak ada tindak lanjut apapun dari pimpinan DPRD, BK akan kembali mengeluarkan surat peringatan kedua dan ketiga.
”Paling buruknya adalah teguran, ini kan dilaporkan pada bupati bisa juga nanti kepada gubernur, tetap nanti akan ada teguran juga,” ungkapnya.
Seperti diketahui, BK DPRD Kudus, menyatakan empat anggota dewan dari Fraksi Gerindra DPRD Kudus melakukan tindak pelanggaran disiplin.
Baca: BK Jatuhkan Sanksi Pemberhentian ke Wakil Ketua DPRD Kudus
Empat anggota Fraksi Gerindra tersebut adalah Sulistyo Utomo yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kudus. Kemudian Sandung Hidayat, Abdul Basith Sidqul Wafa, dan Zainal Arifin.
Wakil ketua BK DPRD Kudus Sayid Yunanta membacakan putusan BK tersebut di sidang paripurna DPRD Kudus, Senin (1/10/2022) sore.
Rekomendasi sanksi yang dikeluarkan BK DPRD Kudus yakni pemberhentian terhadap Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat. Sementara dua anggota Fraksi Gerindra lain direkomendasikan untuk mendapat sanksi teguran tertulis.
Editor: Ali Muntoha