Posko Aduan THR Pemkab Kudus Dibuka Mulai H-10 Lebaran
Anggara Jiwandhana
Selasa, 4 April 2023 13:24:13
Para pekerja yang tidak mendapatkan hak THR dengan baik, bisa mengadukan ke posko yang berada di Kantor Disnaker tersebut. Begitu pula dengan perusahaan di Kudus yang dirasa memiliki permasalahan pembayaran THR, bisa konsultasi di sini.
Kepala Disnaker Perinkop UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati menuturkan, selain bisa mengadukan secara langsung, aduan juga bisa dilakukan melalui hotline di nomor 089-540-000-0070.
Disnaker, sambung dia, nantinya akan memfasilitasi pekerja untuk mendapatkan haknya ketika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai surat edaran. Yakni pembayaran secara penuh dan tidak boleh dicicil.
”Kemudian untuk penindakan akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengawasan dari Provinsi Jateng,” katanya, Selasa (4/4/2023).
Baca: Pemkab Kudus Siapkan Rp 30,4 Miliar untuk THR ASNDi tahun sebelumnya, sambung dia, pihak dinas juga menerima aduan berupa pembayaran THR dengan cara dicicil. Dinas kemudian memfasilitasi pertemuan dan dihasilkan pembayaran secara penuh.
”Di tahun ini bilamana ada hal yang serupa silahkan untuk diadukan kepada kami,” tandasnya.
Disnaker Perinkop UKM Kudus telah meminta perusahaan di Kota Kretek untuk membayarkan THR karyawannya minimal sepekan sebelum Lebaran.Selain itu, perusahaan juga tidak diperbolehkan untuk mencicil pembayaran THR. Sehingga manfaat yang dirasakan oleh para pekerja bisa lebih maksimal.Untuk nominal THR sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Di mana nominal yang didapatkan adalah sesuai masa kerjanya. Yakni lebih dari satu tahun atau kurang dari satu tahun.
Baca: Duh! Masih Ada Perusahaan di Solo Kesulitan Bayar THRUntuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus, maka yang bersangkutan berhak menerima satu kali upah. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun atau 12 bulan dihitung besarannya dengan rumus masa kerja dibagi 12 (bulan) dikali satu bulan upah. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan menyiapkan posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk buruh di Kudus. Posko tersebut akan efektif mulai H-10 Lebaran.
Para pekerja yang tidak mendapatkan hak THR dengan baik, bisa mengadukan ke posko yang berada di Kantor Disnaker tersebut. Begitu pula dengan perusahaan di Kudus yang dirasa memiliki permasalahan pembayaran THR, bisa konsultasi di sini.
Kepala Disnaker Perinkop UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati menuturkan, selain bisa mengadukan secara langsung, aduan juga bisa dilakukan melalui hotline di nomor 089-540-000-0070.
Disnaker, sambung dia, nantinya akan memfasilitasi pekerja untuk mendapatkan haknya ketika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai surat edaran. Yakni pembayaran secara penuh dan tidak boleh dicicil.
”Kemudian untuk penindakan akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengawasan dari Provinsi Jateng,” katanya, Selasa (4/4/2023).
Baca: Pemkab Kudus Siapkan Rp 30,4 Miliar untuk THR ASN
Di tahun sebelumnya, sambung dia, pihak dinas juga menerima aduan berupa pembayaran THR dengan cara dicicil. Dinas kemudian memfasilitasi pertemuan dan dihasilkan pembayaran secara penuh.
”Di tahun ini bilamana ada hal yang serupa silahkan untuk diadukan kepada kami,” tandasnya.
Disnaker Perinkop UKM Kudus telah meminta perusahaan di Kota Kretek untuk membayarkan THR karyawannya minimal sepekan sebelum Lebaran.
Selain itu, perusahaan juga tidak diperbolehkan untuk mencicil pembayaran THR. Sehingga manfaat yang dirasakan oleh para pekerja bisa lebih maksimal.
Untuk nominal THR sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Di mana nominal yang didapatkan adalah sesuai masa kerjanya. Yakni lebih dari satu tahun atau kurang dari satu tahun.
Baca: Duh! Masih Ada Perusahaan di Solo Kesulitan Bayar THR
Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus, maka yang bersangkutan berhak menerima satu kali upah. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun atau 12 bulan dihitung besarannya dengan rumus masa kerja dibagi 12 (bulan) dikali satu bulan upah.
Editor: Ali Muntoha