Sehingga, para ASN untuk libur dan cuti Lebaran pada tanggal yang ditetapkan pemerintah. Yakni pada mulai 19 hingga 25 April 2023.
”Jadi ASN tanpa kepentingan darurat tidak boleh mengajukan cuti tahunan. Baik di tanggal 17, 18 April dan 26-27 April, jam kerja diberlakukan sebagaimana mestinya,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno, Senin (10/4/2023).
Jika terdapat kondisi yang genting atau mendesak untuk mengajukan cuti di tanggal tersebut, Putut menyebut, bisa saja diterima. Namun harus dengan izin dari bupati Kudus terlebih dahulu.
Putut menambahkan, apabila ada ASN yang melanggar regulasi dengan tidak masuk di tanggal-tanggal tersebut tanpa keterangan, maka akan ada sanksi yang dikenakan kepada ASN terkait.
”Tentu saja ada sanksinya, oleh karena itu kami harapkan bisa dijadikan perhatian bersama,” sambungnya.Untuk cuti Lebaran sendiri, sambung Putut, dalam pelaksanaannya tidak akan mengurangi cuti tahunan ASN.Sebaliknya, jika ASN tersebut mendapat jadwal piket, maka cuti tahunannya bisa ditambahkan, sebagai ganti dari cuti bersama yang tidak digunakan.”Mayoritas ASN Pemkab Kudus cukup patuh dengan regulasi-regulasi yang ada, sehingga dalam kesempatan kali ini kami harapkan ini juga bisa dipatuhi bersama,” ungkapnya. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, telah mengeluarkan regulasi yang mengatur ketentuan cuti Lebaran untuk para Aparatur Sipil Negaranya (ASN). ASN dilarang menambah libur cuti Lebaran dengan mengajukan cuti tahunan.
Sehingga, para ASN untuk libur dan cuti Lebaran pada tanggal yang ditetapkan pemerintah. Yakni pada mulai 19 hingga 25 April 2023.
”Jadi ASN tanpa kepentingan darurat tidak boleh mengajukan cuti tahunan. Baik di tanggal 17, 18 April dan 26-27 April, jam kerja diberlakukan sebagaimana mestinya,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno, Senin (10/4/2023).
Jika terdapat kondisi yang genting atau mendesak untuk mengajukan cuti di tanggal tersebut, Putut menyebut, bisa saja diterima. Namun harus dengan izin dari bupati Kudus terlebih dahulu.
Baca: Pengumuman! Cuti Bersama Lebaran Dimulai 19 April 2023
Putut menambahkan, apabila ada ASN yang melanggar regulasi dengan tidak masuk di tanggal-tanggal tersebut tanpa keterangan, maka akan ada sanksi yang dikenakan kepada ASN terkait.
”Tentu saja ada sanksinya, oleh karena itu kami harapkan bisa dijadikan perhatian bersama,” sambungnya.
Untuk cuti Lebaran sendiri, sambung Putut, dalam pelaksanaannya tidak akan mengurangi cuti tahunan ASN.
Sebaliknya, jika ASN tersebut mendapat jadwal piket, maka cuti tahunannya bisa ditambahkan, sebagai ganti dari cuti bersama yang tidak digunakan.
”Mayoritas ASN Pemkab Kudus cukup patuh dengan regulasi-regulasi yang ada, sehingga dalam kesempatan kali ini kami harapkan ini juga bisa dipatuhi bersama,” ungkapnya.
Editor: Ali Muntoha