Bahagianya Buruh Rokok di Kudus Ini, THR Cair Lebih Awal
Anggara Jiwandhana
Selasa, 11 April 2023 13:24:56
THR yang diberikan ke buruh rokok ini adalah sebesar Rp 2,5 juta. Salah seorang buruh rokok asal Jati Wetan, Kudus, Istianingsih mengaku senang bisa mendapatkan THR lebih awal.
Uang THR tersebut akan digunakan untuk kebutuhan keluarga saat lebaran. ”Saya memang menantikan pembayaran THR ini, ya untuk kebutuhan lainnya juga,” katanya, Selasa (11/4/2023).
Salah satu perusahaan rokok yang mencairkan THR lebih awal yakni PT Djarum dengan nominal total pencairan sebesar Rp 117,23 miliar.
Jumlah tersebut, dibagikan kepada 49.237 buruh rokoknya yang tersebar di tujuh kabupaten/kota. Yakni di Kudus, Pati, Rembang, Demak, Jepara, Temanggung, dan Lombok.
Khusus untuk pencairan di Kabupaten Kudus, Public Affair Manajer PT Djarum Kudus Rachma Muchtar mengugkapkan, Djarum menggelontorkan uang sebesar Rp 102,08 miliar untuk 41.789 buruh.
”Pencairannya akan selesai hari ini langsung, kami sengaja memberikannya di awal agar para pekerja bisa memanfaatkannya untuk persiapan Lebaran,” ucapnya di sela pembagian di Brak Pasar Bitingan, Selasa (11/4/2023).
Baca: Wow! THR Buruh Rokok di Kudus Lebih Besar dari Upah Minimum
Pada tahun ini, sambung dia, terjadi peningkatan pada jumlah THR yang dibayarkan di mana Djarum memberi THR senilai Rp 2,5 juta per buruh. Sementara pada tahun sebelumnya, Djarum memberikan THR sesuai upah minimum kabupaten yang berlaku.”Tahun ini kami tidak memakai acuan UMK, kami bayarkan sebesar Rp 2,5 juta sesuai instruksi dari bupati,” ungkapnya.Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kudus Subaan Abdul Rohman mengungkapkan, dari RTMM dan PPRK sebelumnya sudah sepakat memberikan THR buruh rokok sebesar Rp 2,5 juta.
Baca: Keluhkan THR di Grobogan? Klik Link Ini…Jumlah tersebut lebih besar dari UMK Kudus tahun 2023 ini yang hanya sebesar Rp 2,4 jutaan.https://youtu.be/F1QKwKDK-3kEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Sejumlah perusahaan rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk para buruhnya lebih awal. Para buruh rokok itu pun girang karena bisa belanja Lebaran lebih awal.
THR yang diberikan ke buruh rokok ini adalah sebesar Rp 2,5 juta. Salah seorang buruh rokok asal Jati Wetan, Kudus, Istianingsih mengaku senang bisa mendapatkan THR lebih awal.
Uang THR tersebut akan digunakan untuk kebutuhan keluarga saat lebaran. ”Saya memang menantikan pembayaran THR ini, ya untuk kebutuhan lainnya juga,” katanya, Selasa (11/4/2023).
Salah satu perusahaan rokok yang mencairkan THR lebih awal yakni PT Djarum dengan nominal total pencairan sebesar Rp 117,23 miliar.
Jumlah tersebut, dibagikan kepada 49.237 buruh rokoknya yang tersebar di tujuh kabupaten/kota. Yakni di Kudus, Pati, Rembang, Demak, Jepara, Temanggung, dan Lombok.
Khusus untuk pencairan di Kabupaten Kudus, Public Affair Manajer PT Djarum Kudus Rachma Muchtar mengugkapkan, Djarum menggelontorkan uang sebesar Rp 102,08 miliar untuk 41.789 buruh.
”Pencairannya akan selesai hari ini langsung, kami sengaja memberikannya di awal agar para pekerja bisa memanfaatkannya untuk persiapan Lebaran,” ucapnya di sela pembagian di Brak Pasar Bitingan, Selasa (11/4/2023).
Baca: Wow! THR Buruh Rokok di Kudus Lebih Besar dari Upah Minimum
Pada tahun ini, sambung dia, terjadi peningkatan pada jumlah THR yang dibayarkan di mana Djarum memberi THR senilai Rp 2,5 juta per buruh. Sementara pada tahun sebelumnya, Djarum memberikan THR sesuai upah minimum kabupaten yang berlaku.
”Tahun ini kami tidak memakai acuan UMK, kami bayarkan sebesar Rp 2,5 juta sesuai instruksi dari bupati,” ungkapnya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kudus Subaan Abdul Rohman mengungkapkan, dari RTMM dan PPRK sebelumnya sudah sepakat memberikan THR buruh rokok sebesar Rp 2,5 juta.
Baca: Keluhkan THR di Grobogan? Klik Link Ini…
Jumlah tersebut lebih besar dari UMK Kudus tahun 2023 ini yang hanya sebesar Rp 2,4 jutaan.
https://youtu.be/F1QKwKDK-3k
Editor: Ali Muntoha