Kamis, 20 November 2025


Atas SP3 ini, pemilik kandang ayam pun tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pengisian ayam lagi di kandang yang diprotes warga tersebut.

Sebelumnya, Satpol PP telah melayangkan SP1 dan SP2 untuk dengan rentan waktu sepuluh hari ke belakang. Itu dikarenakan tidak ada izin usaha dan izin pendirian peternakan sejak awal berdiri di tahun 2002 silam.

”Kami sebelumnya memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengurus izin peternakan terlebih dahulu sembari kami beri SP1 dan SP2. Namun sampai saat ini surat izin tersebut tidak terbit dan akan kami beri SP  di hari ini,” kata Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif, Rabu (12/4/2023).

Usai diberikan SP3 ini, Kholid pun berharap pemilik kandang tidak melakukan aktivitas apapun di kandang tersebut. Atau dalam hal ini penonaktifan kandang.

Bila nanti dalam satu waktu mereka kedapatan kembali mengisi kandang tersebut dengan ayam. Maka pihak Satpol PP akan membongkar bangunan kandang yang jaraknya hanya berkisar puluhan meter dari pemukiman warga itu.

”Namun kalau tidak ada aktivitas, kami tidak akan melakukan tindakan represif, kami harap ini bisa menjadi perhatian bersama,” tandas Kholid.Baca: Pemilik Kandang Ayam di Kedungsari Kudus Bersedia Tutup, Asal…Dalam proses penutupan sebuah usaha, sesuai regulasi memang memiliki prosedur yang jelas. Ini dilakukan untuk tetap memenuhi hak pengusaha dan menghindari keberpihakan.Kandang ayam di RW 04 Kedungsari tersebut diketahui sejak lama diprotes warga setempat. Itu dikarenakan kandang selalu menimbulkan bau tidak sedap dan menyebabkan banyaknya lalat di sekitar pemukiman dekat kandang. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler