Adapun dua desa yangg menyelenggarakan Pilkades reguler yakni Desa Golantepus di Kecamatan Mejobo, dan Desa Getasrabi Kecamatan Gebog. Sementara satu desa yang menyelenggarakan PAW adalah Desa Janggalan, Kecamatan Kota.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Adi Sadhono menyampaikan, panitia pemilihan di masing-masing desa sudah dibentuk awal bulan ini. Untuk saat ini, tahapannya adalah pendataan calon pemilih serta pendaftaran bakal calon kepala desa.
”Pendaftaran balon (bakal calon, red) akan ditutup 19 April nannti, secara umum persyaratannya sama dari tahun ke tahun dengan mengacu pada Perbub Nomor 33 Tahun 2019 dan Perda Nomor 2 Tahun 2015,” kata Adi, Kamis (13/4/2023).
Secara umum, Adi menyebut jika perbedaan pemilihan kepala desa reguler dan PAW adalah pada pemilihnya. Khusus untuk PAW, pemilihnya merupakan perwakilan RT/RW ataupun tokoh masyarakat di desa.
”Kalau reguler ya sama seperti biasanya, yang PAW bisa menggunakan voting atau menggunakan musyawarah mufakat,” ungkapnya.Pada tahun 2022, Kabupaten Kudus juga menyelenggarakan pilkades serentak di delapan desa di Kabupaten Kudus.
Adapun delapan desa tersebut adalah Desa Langgardalem dan Kaliputu di Kecamatan Kota, Desa Mejobo, Kirig dan Hadiwarno di Kecamatan Mejobo, Desa Loram Kulon Kecamatan Jati, serta Desa Ternadi Kecamatan Dawe dan Undaan Lor di Kecamatan Undaan. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Tiga desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 13 Juni 2023 mendatang. Dua desa melaksanakan Pilkades reguler, satu lainnya menyelenggarakan Pilkades Antarwaktu (PAW).
Adapun dua desa yangg menyelenggarakan Pilkades reguler yakni Desa Golantepus di Kecamatan Mejobo, dan Desa Getasrabi Kecamatan Gebog. Sementara satu desa yang menyelenggarakan PAW adalah Desa Janggalan, Kecamatan Kota.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Adi Sadhono menyampaikan, panitia pemilihan di masing-masing desa sudah dibentuk awal bulan ini. Untuk saat ini, tahapannya adalah pendataan calon pemilih serta pendaftaran bakal calon kepala desa.
”Pendaftaran balon (bakal calon, red) akan ditutup 19 April nannti, secara umum persyaratannya sama dari tahun ke tahun dengan mengacu pada Perbub Nomor 33 Tahun 2019 dan Perda Nomor 2 Tahun 2015,” kata Adi, Kamis (13/4/2023).
Baca: PKPLH Dinilai Lamban Tangani Perluasan TPA Tanjungrejo Kudus
Secara umum, Adi menyebut jika perbedaan pemilihan kepala desa reguler dan PAW adalah pada pemilihnya. Khusus untuk PAW, pemilihnya merupakan perwakilan RT/RW ataupun tokoh masyarakat di desa.
”Kalau reguler ya sama seperti biasanya, yang PAW bisa menggunakan voting atau menggunakan musyawarah mufakat,” ungkapnya.
Pada tahun 2022, Kabupaten Kudus juga menyelenggarakan pilkades serentak di delapan desa di Kabupaten Kudus.
Baca: Kafe Karaoke di Kudus Digerebek, Tujuh PK Diamankan
Adapun delapan desa tersebut adalah Desa Langgardalem dan Kaliputu di Kecamatan Kota, Desa Mejobo, Kirig dan Hadiwarno di Kecamatan Mejobo, Desa Loram Kulon Kecamatan Jati, serta Desa Ternadi Kecamatan Dawe dan Undaan Lor di Kecamatan Undaan.
Editor: Ali Muntoha