Kamis, 20 November 2025


Sebelumnya, mayoritas keanggotaan Partai Prima Kudus yang berjumlah 267 orang  hanya 14 orang saja yang memenuhi syarat.

Bahkan, pada verfak perbaikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus menemukan orang dengan pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya netral masuk dalam keanggotaan Prima. Seperti TNI-Polri dan Pegawai Negeri Sipil.

Pekerjaan tersebut merupakan jenis pekerjaan yang dilarang menjadi anggota parpol sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan merincikan, pihaknya menemukan enam keanggotaan Prima dengan status pekerjaan sebagai PNS, kemudian ada delapan orang  keanggotaan Prima dengan status pekerjaan sebagai aparat kepolisian.

”Serta ada delapan orang keanggotaan Prima dengan status pekerjaan sebagai anggota TNI,” katanya, dalam siaran pers, Senin (17/4/2023).Baca: 278 Anggota Partai Prima di Grobogan Diverifikasi Faktual, Hasilnya…Di tingkat nasional sendiri, Partai Prima dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) sebagai peserta Pemilu 2024.  Sehingga partai ini harus  berjuang keras untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan kepengurusan dan keanggotaan. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler