Jumat, 21 November 2025


Hal tersebut dilakukan, agar potensi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus pada tahun-tahun mendatang bisa semakin bertambah.

”Kemarin memang di Pansus II DPRD pembentukan Ranperda Pajak muncul usulan ini, dan memang kami melihat ini bisa masuk ke kategori sewa tahunan karena menggunakan lahan milik pemda. Namun kami masih mencari regulasi yang tepat agar tidak asal-asalan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan  Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono, Kamis (27/4/2023).

Pihaknya menilai, sewa tahunan bisa dikatakan lebih masuk akal dibanding menarik biaya retribusi kepada pemasangan dua objek tersebut. Alasannya adalah pemerintah daerah hanya menyediakan lahan pemasangannya saja.

”Kalau retribusi itu harus ada jasa yang kami berikan. Kalau dua ini kan mereka hanya ada di satu tempat dan kami tidak memberi jasa, jadi memang lebih cocok ke sewa,” sambungnya.

Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan apakaha dua objek ini bisa menjadi objek pajak baru di tahun ini. Mengingat ada sejumlah regulasi yang sudah ada dan harus ditelusuri terlebih dahulu.

”Seperti kemarin ada masukan kalau fiber optik itu tidak bisa ditarik biaya retribusi atau lainnya, nanti kalau ketemu akan segera kami komunikasikan dengan Pansus,” ungkapnya.
Baca: DPRD Kudus Gagas Galian Fiber Optik dan Tower Lampu jadi Objek PajakSebelum ini, Ketua Pansus II DPRD Kudus Kholid Mawardi mengusulkan dua objek baru yang dibebankan pajak mulai tahun ini. Yakni galian fiber optik dan pendirian lampu high mast led atau lampu tower.”Penambahan objek pajak ini sebenarnya adalah untuk mengurangi beban masyarakat luas, kalau hanya mengejar target pajak dari tahun ke tahun yang terus meningkat, nanti akhirnya akan dibebankan pada masyarakat juga. Maka dari itu kami mencoba untuk mencari sektor usaha murni yang bisa ditarik retribusinya,” tandasnya.Baca: Cuaca Kudus Hari Ini Akan Cukup Bikin Berkeringat Seharian Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler