Tidak Ditemukan ASN Pemkab Kudus Bolos Kerja Usai Libur Lebaran
Anggara Jiwandhana
Kamis, 27 April 2023 09:14:13
Meski demikian, ada empat ASN yang mengajukan cuti tambahan dengan alasan yang mendesak. Mereka juga telah mengantongi izin dari Bupati Kudus HM Hartopo atas cutinya tersebut.
Kepala BPKSDM Kudus Putut Winarno mengungkapkan, hasil tersebut diketahui usai pihaknya melakukan pemantauan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), layanan masyarakat, dan sekolah-sekolah pada hari pertama kerja, Rabu (26/4/2023).
”Tidak ada, kami kemarin melakukan pemantauan lapangan secara sampling, hasilnya tidak ditemukan ASN yang mangkir kerja,” katanya, Kamis (27/4/2023).
Disebutkan jika para ASN di tahun ini terbilang cukup tertib. Sehingga tidak ditemukan pelanggaran administrasi saat libur Lebaran. Termasuk di antaranya tidak menggunakan mobil dinas untuk bepergian.
”Dari segi aduan juga nihil, bisa kami pastikan tidak ada pelanggaran administrasi usai libur Lebaran ini,” ungkapnya.
Baca: Pemkab Kudus Larang ASN Nambah Libur Cuti Lebaran
Jumlah ASN Pemkab Kudus per tahun 2023 ini tercatat sebanyak 6.452 orang. Terdiri dari 491 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), 5.940 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 21 calon pegawai negeri sipil (CPNS).Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kudus, mengeluarkan regulasi yang mengatur ketentuan cuti Lebaran untuk para ASN. Di mana ASN tidak diperkenankan untuk menambah libur Lebaran dengan mengajukan cuti tahunan.Sehingga para ASN diperkenankan untuk cuti dan libur Lebaran pada tanggal yang ditetapkan pemerintah. Yakni di tanggal 19, 20, 21, 22, 23, 24, dan 25 April 2023.
Baca: Pemkab Kudus Cari Cara Agar Galian Fiber Optik Bisa Dikenai Sewa TahunanJadi ASN tanpa kepentingan darurat tidak boleh mengajukan cuti tahunan baik di tanggal 17, 18 April dan 26, 27 April 2023, jam kerja diberlakukan sebagaimana mestinya. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengonfirmasi tidak ditemukannya aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kudus yang bolos kerja usai libur Lebaran 2023.
Meski demikian, ada empat ASN yang mengajukan cuti tambahan dengan alasan yang mendesak. Mereka juga telah mengantongi izin dari Bupati Kudus HM Hartopo atas cutinya tersebut.
Kepala BPKSDM Kudus Putut Winarno mengungkapkan, hasil tersebut diketahui usai pihaknya melakukan pemantauan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), layanan masyarakat, dan sekolah-sekolah pada hari pertama kerja, Rabu (26/4/2023).
”Tidak ada, kami kemarin melakukan pemantauan lapangan secara sampling, hasilnya tidak ditemukan ASN yang mangkir kerja,” katanya, Kamis (27/4/2023).
Disebutkan jika para ASN di tahun ini terbilang cukup tertib. Sehingga tidak ditemukan pelanggaran administrasi saat libur Lebaran. Termasuk di antaranya tidak menggunakan mobil dinas untuk bepergian.
”Dari segi aduan juga nihil, bisa kami pastikan tidak ada pelanggaran administrasi usai libur Lebaran ini,” ungkapnya.
Baca: Pemkab Kudus Larang ASN Nambah Libur Cuti Lebaran
Jumlah ASN Pemkab Kudus per tahun 2023 ini tercatat sebanyak 6.452 orang. Terdiri dari 491 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), 5.940 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 21 calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kudus, mengeluarkan regulasi yang mengatur ketentuan cuti Lebaran untuk para ASN. Di mana ASN tidak diperkenankan untuk menambah libur Lebaran dengan mengajukan cuti tahunan.
Sehingga para ASN diperkenankan untuk cuti dan libur Lebaran pada tanggal yang ditetapkan pemerintah. Yakni di tanggal 19, 20, 21, 22, 23, 24, dan 25 April 2023.
Baca: Pemkab Kudus Cari Cara Agar Galian Fiber Optik Bisa Dikenai Sewa Tahunan
Jadi ASN tanpa kepentingan darurat tidak boleh mengajukan cuti tahunan baik di tanggal 17, 18 April dan 26, 27 April 2023, jam kerja diberlakukan sebagaimana mestinya.
Editor: Ali Muntoha