Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengungkapkan, penerapan e-retribusi di sektor pajak hotel, restoran, dan pasar terbilang cukup sukses menekan kebocoran dan memaksimalkan pendapatan.
Sehingga sudah saatnya pemerintah daerah menerapkan e-retribusi di dua sektor tersebut.
”Kalau skema kami memang di tahun 2024, namun bisa juga maju atau mundur tergantung dinas terkait yang menanganinya,” katanya, Kamis (27/4/2023).
Untuk parkir sendiri, penerapan ini bisa diterapkan di parkir-parkir khusus milik pemerintah daerah.
Sementara untuk penerapannya di sektor wisata, penerapan e-retribusi bisa dilakukan di pintu masuk objek wisata yang ada di Kota Kretek. Contohnya di Museum Kretek hingga kawasan wisata Muria.
”Memang dalam implementasinya nanti membutuhkan sebuah kebiasaan baru, karena itu dinas-dinas terkait harus mempunyai keinginan untuk memulai terlebih dahulu,” sambungnya.
Sementara untuk skemanya, Pemkab Kudus bisa menggandeng Bank Jateng dalam penerapannya nanti. Termasuk pengadaan alat hingga kelengkapan lainnya.”Sama halnya ketika kami memasang tapping box untuk memantau transaksi di hotel dan restoran, kebocoran pajak bisa sangat diminimalisir,” ungkapnya. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, bersiap untuk menerapkan e-retribusi di sektor wisata dan parkir pada tahun 2024 mendatang. Dengan harapan, kebocoran pemasukan pajak di dua sektor itu bisa diminimalisir.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengungkapkan, penerapan e-retribusi di sektor pajak hotel, restoran, dan pasar terbilang cukup sukses menekan kebocoran dan memaksimalkan pendapatan.
Sehingga sudah saatnya pemerintah daerah menerapkan e-retribusi di dua sektor tersebut.
”Kalau skema kami memang di tahun 2024, namun bisa juga maju atau mundur tergantung dinas terkait yang menanganinya,” katanya, Kamis (27/4/2023).
Baca: Siswi SMA di Kudus Ini Ciptakan Tari Situs Patiayam
Untuk parkir sendiri, penerapan ini bisa diterapkan di parkir-parkir khusus milik pemerintah daerah.
Sementara untuk penerapannya di sektor wisata, penerapan e-retribusi bisa dilakukan di pintu masuk objek wisata yang ada di Kota Kretek. Contohnya di Museum Kretek hingga kawasan wisata Muria.
”Memang dalam implementasinya nanti membutuhkan sebuah kebiasaan baru, karena itu dinas-dinas terkait harus mempunyai keinginan untuk memulai terlebih dahulu,” sambungnya.
Baca: Kirab Tradisi Sewu Kupat di Kudus Kembali Ditiadakan
Sementara untuk skemanya, Pemkab Kudus bisa menggandeng Bank Jateng dalam penerapannya nanti. Termasuk pengadaan alat hingga kelengkapan lainnya.
”Sama halnya ketika kami memasang tapping box untuk memantau transaksi di hotel dan restoran, kebocoran pajak bisa sangat diminimalisir,” ungkapnya.
Editor: Ali Muntoha