Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengungkapkan, pendaftaran ini juga dibuka di semua kabupaten dan provinsi di wilayah Indonesia.
”Jadi per hari ini KPU sudah resmi melayani pendaftaran caleg, kami undang parpol dan Bawaslu juga untuk penyosialisasian ini,” katanya, Senin (1/5/2023).
Lebih rinci, untuk pendaftaran bakal caleg di tanggal 1 hingga 13 Mei akan dilayani mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara pada tanggal 14 Mei, pendaftaran akan dilayani pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Naily juga mengimbau para bakal caleg untuk memperhatikan kembali syarat-syarat untuk pendaftarannya. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi permasalahan.
”Memang ada sejumlah perbedaan yang cukup signifikan, seperti rekomendasi yang awalnya hanya dari tingkat kabupaten, kini harus menyertakan dari pusat,” sambungnya.
Meski begitu, para bakal caleg yang sudah mendaftar nantinya juga akan diberi keleluasaan untuk pindah nomor urut hingga pindah daerah pemilihan. Hal tersebut bisa berlaku sebelum ditetapkannya calon legislatif yang maju di Pemilu 2024.”Tentu saja, ada sejumlah regulasinya, seperti tidak menambah jumlah bacaleg yang didaftarkan hingga kuota keterisian perempuannya masih memadai,” pungkasnya.
Di tingkat nasional, jumlah partai politik yang akan bertarung di Pemilu 2024 nanti adalah berjumlah sebanyak 18 partai nasional dan enam partai lokal Aceh. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai membuka pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024 mendatang. KPU, membuka layanan itu dari tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengungkapkan, pendaftaran ini juga dibuka di semua kabupaten dan provinsi di wilayah Indonesia.
”Jadi per hari ini KPU sudah resmi melayani pendaftaran caleg, kami undang parpol dan Bawaslu juga untuk penyosialisasian ini,” katanya, Senin (1/5/2023).
Lebih rinci, untuk pendaftaran bakal caleg di tanggal 1 hingga 13 Mei akan dilayani mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara pada tanggal 14 Mei, pendaftaran akan dilayani pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Naily juga mengimbau para bakal caleg untuk memperhatikan kembali syarat-syarat untuk pendaftarannya. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi permasalahan.
”Memang ada sejumlah perbedaan yang cukup signifikan, seperti rekomendasi yang awalnya hanya dari tingkat kabupaten, kini harus menyertakan dari pusat,” sambungnya.
Baca: Tradisi Bulusan di Kudus, Kura-Kuranya Diberi Makan Ketupat
Meski begitu, para bakal caleg yang sudah mendaftar nantinya juga akan diberi keleluasaan untuk pindah nomor urut hingga pindah daerah pemilihan. Hal tersebut bisa berlaku sebelum ditetapkannya calon legislatif yang maju di Pemilu 2024.
”Tentu saja, ada sejumlah regulasinya, seperti tidak menambah jumlah bacaleg yang didaftarkan hingga kuota keterisian perempuannya masih memadai,” pungkasnya.
Baca: PDIP Kudus Siapkan 45 Bakal Caleg untuk Bertarung di Pemilu 2024
Di tingkat nasional, jumlah partai politik yang akan bertarung di Pemilu 2024 nanti adalah berjumlah sebanyak 18 partai nasional dan enam partai lokal Aceh.
Editor: Ali Muntoha