Di mana pada pasal 154 ayat 3 disebutkan bahwa zat adiktif dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
”Dari kami jelas menolak hal ini, kalau ini disahkan, maka secara tidak langsung nantinya akan berdampak pada para pekerja juga karena tatanan di perusahaan nanti juga akan berubah,” kata Ketua KSPSI Kudus Andreas Hua di sela halal bihalal KSPI Kudus, Senin (1/5/2023).
Sebagai bentuk penolakannya tersebut, KSPSI akan berunding dengan sejumlah pihak untuk menggelar aksi. Di mana aksi akan dimulai dengan membuat petisi secara online terlebih dahulu.
”Kami akan membuat konsep supaya tertata, sehingga seruan pendapat kami juga bisa didengar pemerintah,” sambungnya.
Di momen Hari Buruh, KSPSI juga berharap pemerintah bisa lebih proporsional lagi dalam hal membuat regulasi. Sehingga dalam penerapannya nanti tidak akan membenturkan pengusaha dan pekerja.
Andreas juga berharap di tahun-tahun ke depan, kesejahteraan para pekerja bisa semakin terjamin. Dengan begitu kualitas hidup para pekerja bisa meningkat seiring juga meningkatnya tarif hidup masyarakat.”Sebagai pekerja yang tahu regulasi, kami juga mengerti bagaimana terpepetnya perusahaan, namun di sisi lain kami juga mendapat tuntutan dari kawan pekerja, kami harap pemerintah bisa lebih bijak kembali dalam membuat peraturan-peraturannya,” pungkas Andreas. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyerukan penolakannya terkait persoalan produk tembakau yang akan disejajarkan dengan zat-zat adiktif di Omnibus Law RUU Kesehatan.
Di mana pada pasal 154 ayat 3 disebutkan bahwa zat adiktif dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
”Dari kami jelas menolak hal ini, kalau ini disahkan, maka secara tidak langsung nantinya akan berdampak pada para pekerja juga karena tatanan di perusahaan nanti juga akan berubah,” kata Ketua KSPSI Kudus Andreas Hua di sela halal bihalal KSPI Kudus, Senin (1/5/2023).
Baca: Rokok Sejajar dengan Narkotika di RUU Kesehatan, Pakar UNS: Picu Masalah Baru
Sebagai bentuk penolakannya tersebut, KSPSI akan berunding dengan sejumlah pihak untuk menggelar aksi. Di mana aksi akan dimulai dengan membuat petisi secara online terlebih dahulu.
”Kami akan membuat konsep supaya tertata, sehingga seruan pendapat kami juga bisa didengar pemerintah,” sambungnya.
Di momen Hari Buruh, KSPSI juga berharap pemerintah bisa lebih proporsional lagi dalam hal membuat regulasi. Sehingga dalam penerapannya nanti tidak akan membenturkan pengusaha dan pekerja.
Baca: RUU Kesehatan Omnibus Law, IDI: Organisasi Profesi Bisa Terbelah
Andreas juga berharap di tahun-tahun ke depan, kesejahteraan para pekerja bisa semakin terjamin. Dengan begitu kualitas hidup para pekerja bisa meningkat seiring juga meningkatnya tarif hidup masyarakat.
”Sebagai pekerja yang tahu regulasi, kami juga mengerti bagaimana terpepetnya perusahaan, namun di sisi lain kami juga mendapat tuntutan dari kawan pekerja, kami harap pemerintah bisa lebih bijak kembali dalam membuat peraturan-peraturannya,” pungkas Andreas.
Editor: Ali Muntoha